Dark/Light Mode

Usut Asal Usul Duit Mantan Pejabat MA, Kejagung Gandeng PPATK

Selasa, 5 November 2024 06:10 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar. (Foto: Istimewa)
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi mentan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, dan keluarganya.

Penyidik Gedung Bundar mencurigai Zarof menggunakan rekening keluarganya untuk me­nerima uang pengurusan perkara.

"Kami gandeng PPATK un­tuk mendalami aliran uang ke siapa saja. Termasuk ke sana ya (keluarga)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar, di Kejaksaan Agung, Ja­karta, Senin, 4 November 2024.

Kejagung telah meminta bank untuk memblokir sejumlah reke­ning milik Zarof. Menurut Di­rektur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pid­sus), Abdul Qohar, pemblokiran rekening ini untuk keperluan penyidikan.

Baca juga : Yuki Kato, Ditinggal Nikah Para Sahabat

Penyidik Kejagung juga te­ngah melacak aset-aset milik Zarof dan keluarganya. "Baik itu berupa barang maupun uang, kami sudah lakukan itu," kata Abdul Qohar, di Gedung Kar­tika Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Oktober 2024.

Untuk diketahui, Zarof ditetap­kan sebagai tersangka pengurusan perkara Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Mantan Kepala Badan Pene­litian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung itu, diduga menerima Rp 5 miliar untuk pengurusan kasasi.

Zarof ditangkap di Bali pada Kamis, 24 Oktober 2024. Di hari yang sama, penyidik melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan uang dan emas.

Baca juga : Rapat di Hari Minggu, 8 Menteri Sibuk Urus Ekonomi

Uang dan emas ini kemu­dian disita lantaran diduga hasil pengurusan perkara di MA sejak 2012 sampai 2022.

Abdul Qohar mengemukakan, penangkapan Zarof merupakan pengembangan dari perkara suap terhadap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Ketiga hakim itu dan LR, pengacara Ronald Tannur, lebih dulu dicokok dan ditetapkan sebagai tersangka.

"ZR diduga keras telah melaku­kan tindak pidana korupsi, yaitu melakukan permufakatan jahat untuk melakukan suap bersama dengan LR, selaku pengacara Ronald Tannur terkait penangan­an perkara tindak pidana umum atas nama terdakwa Ronald Tan­nur," kata Abdul Qohar.

Baca juga : Dua Minggu Tak Bertemu, Prabowo Kangen Jokowi

Permufakatan jahat itu untuk menyuap tiga hakim kasasi yang mengadili perkara Ronald Tan­nur di MA.

Abdul Qohar membeberkan, awalnya LR meminta Zarof mengupayakan hakim agung di MA tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.