Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Usut Asal Usul Duit Mantan Pejabat MA, Kejagung Gandeng PPATK
Selasa, 5 November 2024 06:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi mentan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, dan keluarganya.
Penyidik Gedung Bundar mencurigai Zarof menggunakan rekening keluarganya untuk menerima uang pengurusan perkara.
"Kami gandeng PPATK untuk mendalami aliran uang ke siapa saja. Termasuk ke sana ya (keluarga)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 4 November 2024.
Kejagung telah meminta bank untuk memblokir sejumlah rekening milik Zarof. Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Abdul Qohar, pemblokiran rekening ini untuk keperluan penyidikan.
Baca juga : Yuki Kato, Ditinggal Nikah Para Sahabat
Penyidik Kejagung juga tengah melacak aset-aset milik Zarof dan keluarganya. "Baik itu berupa barang maupun uang, kami sudah lakukan itu," kata Abdul Qohar, di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Oktober 2024.
Untuk diketahui, Zarof ditetapkan sebagai tersangka pengurusan perkara Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung itu, diduga menerima Rp 5 miliar untuk pengurusan kasasi.
Zarof ditangkap di Bali pada Kamis, 24 Oktober 2024. Di hari yang sama, penyidik melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan uang dan emas.
Baca juga : Rapat di Hari Minggu, 8 Menteri Sibuk Urus Ekonomi
Uang dan emas ini kemudian disita lantaran diduga hasil pengurusan perkara di MA sejak 2012 sampai 2022.
Abdul Qohar mengemukakan, penangkapan Zarof merupakan pengembangan dari perkara suap terhadap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Ketiga hakim itu dan LR, pengacara Ronald Tannur, lebih dulu dicokok dan ditetapkan sebagai tersangka.
"ZR diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu melakukan permufakatan jahat untuk melakukan suap bersama dengan LR, selaku pengacara Ronald Tannur terkait penanganan perkara tindak pidana umum atas nama terdakwa Ronald Tannur," kata Abdul Qohar.
Baca juga : Dua Minggu Tak Bertemu, Prabowo Kangen Jokowi
Permufakatan jahat itu untuk menyuap tiga hakim kasasi yang mengadili perkara Ronald Tannur di MA.
Abdul Qohar membeberkan, awalnya LR meminta Zarof mengupayakan hakim agung di MA tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya