Dark/Light Mode

Bila Pemilu Dan Pilkada Digelar Serentak, Diusulkan, KPU Jadi Ad Hoc Saja

Idham Holik: Ayo, Buka Kembali Amandemen UUD

Senin, 4 November 2024 07:40 WIB
Idham Holik, Komisioner KPU. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Idham Holik, Komisioner KPU. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 melahirkan beberapa catatan. Salah satunya, sistem kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dulu, sebelum Pemilu dan Pilkada serentak, kerja KPU dan Bawaslu relatif setiap tahun. Namun, setelah serentak, kerja KPU dan Bawaslu relatif dua tahun saja.

Baca juga : Wamenag: Jangan Cuma Cari Untung Saja Dong

Alasan itulah yang membuat Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Saleh Partaonan Daulay mengusulkan, agar KPU hanya menjadi lembaga ad hoc. “Kami sedang berpikir KPU itu hanya lembaga ad hoc, dua tahun saja,” usulnya, saat Rapat dengar pendapat antara Baleg DPR bersama tiga lembaga/organisasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Menurut Saleh, tahapan Pemilu yang dilaksanakan serentak, dapat selesai dalam waktu dua tahun. Sedangkan sisa waktu tiga tahun, tidak ada kerja kepemiluan. “Untuk apa kita menghabiskan uang negara. Jika KPU bersifat ad hoc, negara bisa menghemat anggaran," tandas politisi PAN ini.

Baca juga : Srikandi Beringin Jadi Tumpuan

Selain KPU, ia juga mengusulkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang selama ini menjadi lembaga ad hoc, dihapuskan. Pasalnya, kata dia, "permainan" Pemilu itu diduga lebih banyak terjadi di jenjang PPK.

Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron setuju dengan ide ini. “Bisa dipertimbangkan,” katanya.  

Baca juga : BPOM Minta Masyarakat Buang Saja Snack Latiao

Namun, Komisioner KPU Idham Holik berbeda pandangan. Menurut dia, status KPU sudah permanen berdasarkan UUD 1945. “Kembalikan ke konstitusi saja,” pendapatnya.

Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Herman Khaeron dan Idham Holik, terkait wacana perubahan status KPU menjadi ad hoc.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.