Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Usut Asal Usul Duit Mantan Pejabat MA, Kejagung Gandeng PPATK
Selasa, 5 November 2024 06:10 WIB
Sebelumnya
"LR menyampaikan kepada ZR, akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp 5 miliar untuk hakim agung. Dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar atas jasanya," ungkapnya.
Pada Oktober tahun 2024, LR menyampaikan pesan kepada Zarof akan mengantarkan uang tunai Rp 5 miliar. Uang itu untuk tiga hakim agung inisial S, A, dan S yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur.
Karena jumlahnya banyak, Zarof menolak menerimanya. Ia menyuruh LR menukarkannya ke dalam mata uang asing di money changer kawasan di Blok M, Jakarta Selatan.
Baca juga : Yuki Kato, Ditinggal Nikah Para Sahabat
Setelah ditukarkan, LR menyerahkan uang itu di rumah Zarof di Senayan, Jakarta Selatan. Zarof lalu menyimpannya di brankas di ruang kerjanya.
Pada konferensi pers di Kejagung, Jumat malam, 25 Oktober 2024, Kejagung memperlihatkan uang dan emas hasil penyitaan dari rumah Zarof.
"Sebagaimana kita lihat di depan ini, yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 920,9 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram," ujar Abdul Qohar.
Baca juga : Rapat di Hari Minggu, 8 Menteri Sibuk Urus Ekonomi
Uang yang disita terdiri dari 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar Amerika, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong dan Rp 5.725.075.000.
Sementara dari penggeledahan di hotel di Bali, tempat Zarof menginap, penyidik menemukan Rp 20 juta. Total uang dan emas yang disita mencapai Rp 996 miliar.
Mendapat temuan itu, Kejagung menerbitkan surat penetapan tersangka nomor 56/F.2/10/2024 untuk Zarof Ricar. "Karena telah ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi," kata Abdul Qohar.
Baca juga : Dua Minggu Tak Bertemu, Prabowo Kangen Jokowi
Zarof dijerat Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa, 5 November 2024 dengan judul Usut Asal Usul Duit Mantan Pejabat MA, Kejagung Gandeng PPATK
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya