Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Apjati Dukung Menteri Imipas Wajibkan WNI Sertakan Mutasi Rekening Selama Setahun
Kamis, 7 November 2024 08:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Umum DPP Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati), Ayub Basalamah mengapresiasi langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto yang akan mewajibkan warga negara Indonesia (WNI) agar melampirkan mutasi rekening selama setahun, jika ingin berwisata ke luar negeri.
Menurut Ayub, langkah Menteri Agus sangat beralasan. Mengingat, kecil kemungkinan WNI dapat bepergian ke luar negeri untuk tujuan wisata jika rekening saldonya hanya ratusan ribu.
"Langkah Menteri Imipas sebagai solusi konkrit mencegah terjadinya TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), khususnya bagi mereka yang akan bekerja di luar negeri secara ilegal," kata Ayub, dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024).
Baca juga : Jakarta-Jateng Sama Ketatnya
Ayub menyadari selama beberapa tahun terakhir, korban TPPO didominasi oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Meski Pemerintah rajin menangkap di bandara, tapi tindakan itu tak kunjung berhenti.
"Dengan langkah Menteri Imipas itu, Ayub Basalamah optimis kasus TPPO bermodus pekerja migran akan terhenti. Karena memang di imigrasi kuncinya baik mulai dari pembuatan paspor, hingga wawancara terakhir di desak imigrasi di bandara sebelum masuk pesawat," ujarnya.
Ayub pun mengusulkan wawancara mendalam kepada WNI yang ingin membuat paspor. Terlebih, kepada WNI yang mengaku kehilangan paspor dan ingin membuat paspor lagi.
Baca juga : Dapat Dukungan Nderek Pakar, Mas Pram Kian Semangat Kampanye
"Sebab sering terjadi, calon pekerja migran telah membuat paspor melalui perusahaan penempatan PMI berlisensi dari Pemerintah. Namun setelah dibuatkan, calon PMI membuat paspor baru lagi dengan alasan paspornya hilang. Ternyata yang bersangkutan bekerja secara ilegal dan jika bermasalah disalahkan perusahaan yang membuatkan paspor pertama," ujar dia.
Lebih lanjut, selain syarat mutasi rekening selama setahun, Ayub juga meminta pihak Imigrasi di bandara menanyakan dan meminta secara detail voucer hotel tempat mereka menginap.
Apabila mereka mengaku ingin tinggal di rumah keluarga, usul Ayub, agar dimintakan bukti-buktinya. Ayub berkomitmen akan membantu dan berkoordinasi dengan kantor-kantor Imigrasi. Khususnya di daerah yang kerap terjadi kasus TPPO bermodus pekerja migran.
Baca juga : Terobosan Menteri Amran Sulaiman Menuju Swasembada Pangan
"Apjati mendukung sikap responsif Menteri Imipas Agus Andrianto yang secara cepat dan jiitu menterjemahkan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi warga negara, khususnya calon pekerja," papar dia.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan kementeriannya bakal menambah persyaratan administrasi keimigrasian dengan mewajibkan untuk melampirkan syarat mutasi rekening selama satu tahun ke belakang, demi mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dia mengatakan persyaratan itu rencananya diberlakukan di daerah-daerah yang selama ini berpotensi terjadi TPPO. Menurutnya persyaratan itu bakal diberlakukan guna mencegah adanya warga yang mengaku ingin berwisata ke luar negeri, tetapi menjadi pekerja migran.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya