Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kalau Mangkir Lagi, KPK Bakal Jemput Paksa Anggota DPR Anwar Sadad
Rabu, 13 November 2024 13:11 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil ulang anggota DPR RI periode 2024-2029 Anwar Sadad terkait pengusutan kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2021-2022.
Jika tak hadir lagi memenuhi panggilan pemeriksaan, komisi antirasuah mengingatkan, Anwar Sadad bisa dijemput paksa.
“Yang jelas kalau yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tentunya akan dilakukan pemanggilan ulang dan dapat dijemput paksa,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Rabu (12/11/2024).
Baca juga : PAW Mendadak, Dua Anggota DPR Dari PKB Seret Cak Imin Ke Pengadilan
Mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur itu diminta KPK untuk kooperatif. Anwar Sadad yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini sebelumnya telah dipanggil penyidik KPK sebagai saksi pada 22 Oktober 2024.
Namun, ia tak memenuhi panggilan tanpa menyebutkan alasannya. KPK memastikan akan kembali melayangkan surat pemanggilan kepada Anwar yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Jatim itu.
Saat ini, tim penyidik terlebih dahulu mengumpulkan sejumlah bukti dari hasil pemeriksaan saksi dan dokumen sebagai persiapan materi pokok pemeriksaan kepada Anwar Sadad.
Baca juga : LDII Pesan Anggotanya Bijak Memilih Di Pilkada
"Nanti kalau sudah saya pastikan akan ada pemanggilan lagi terhadap yang bersangkutan," tuturnya.
“Rencana penyidikan ini kan sudah dibuat ya, timeline-nya ada, jadi kita tinggal menunggu saja kapan yang bersangkutan akan dipanggil lagi,” imbuh Tessa.
Dalam perkara dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka.
Baca juga : Pegang Alasan Kuat, PDIP Pecat 2 Anggota DPR Terpilih
Penetapan 21 tersangka itu merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak. Mereka semua telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
Dalam kasus ini, penyidik telah menggeledah sejumlah kantor di Pemprov Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah, telah disita.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya