Dark/Light Mode

Hari Ini Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Ajukan 4 Gugatan, Kejagung Siap Melawan

Senin, 18 November 2024 06:10 WIB
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong (kanan) berjalan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (1/11/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/foc)
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong (kanan) berjalan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (1/11/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/foc)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hari ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Tom Lembong terhadap Kejaksaan Agung.

MantanMenteri Perdagangan itu, mempersoalkan peneta­pan tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2016.

Menurut pengacara Tom, Ari Yusuf Amir, Kejaksaan Agung tidak pernah memberikan penjelasan secara detail mengenai dasar penetapan tersangka. “Itu yang menjadi pertanyaan pub­lik,” ujarnya, di Jakarta, Sabtu, 16 November 2024.

Baca juga : Richelle Skornicki, Heboh Dipacari Aliando

Ari mengemukakan, peneta­pan tersangka harus memenuhi dua alat bukti dan melalui beberapa tahapan. “Ini banyak tahapan yang dilangkahi, misalnya disebutkan kerugian negara, itu harus dicek dulu secara aktual dan diperiksa dulu dengan benar, ujarnya.

Ari juga mempersoalkan tahapan yuridis dalam penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung. “Dirjen yang menangani perda­gangan luar negeri pada tahun 2015 ternyata baru diperiksa ke­marin, padahal dia sangat menge­tahui detailnya,” sebutnya.

Dalam gugatan praperadilan, pihak Tom Lembong mengajukanempat alasan tidak sahnya penetapan tersangka. Pertama, kurangnya bukti permulaan. Tim kuasa hukum menilai bukti yang digunakan oleh Kejaksaan Agung tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum.

Baca juga : Di KTT APEC, Prabowo Jadi Bintangnya

Kedua, proses penyidikan yang sewenang-wenang. Sebab, tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara yang nyata aki­bat tindakan Tom Lembong.

Ketiga, penahanan yang tidak berdasar lantaran tidak ada alasan yang cukup untuk mengkha­watirkan Tom Lembong akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Keempat, tidak ada bukti perbuatan melawan hukum. Selain tidak adanya hasil audityang menyatakan kerugian negara,jugatidak ada bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum untuk memper­kaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi.

Baca juga : Di Pilkada Jateng, Jokowi Keliling Kampanye

Kejaksaan Agung siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong. “Jadi diikuti dulu ya,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar.

Ia mempersilakan untuk me­lihat bukti-bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka Tom Lembong. “Sama-sama dilihat nanti dalam proses persidangan,” kata Qohar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.