Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Lindungi Praktik Notariat, INI Kaltim Beri Penyuluhan Hukum Bagi Notaris
Selasa, 19 November 2024 23:02 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kalimantan Timur (Kaltim) berupaya meningkatkan pemahaman tentang hukum bagi notaris dan masyarakat.
Sekaligus, merespons berbagai isu hukum yang dihadapi notaris, khususnya terkait Protokol Notaris.
Hal ini dilakukan INI Kaltim dengan menggelar webinar bertajuk "Protokol Notaris dan Permasalahan Hukum”.
Notaris dan PPAT Antonius Wahono Prawirodirdjo, menjelaskan, sesuai Pasal 62 UUJN, Protokol Notaris adalah dokumen-dokumen resmi yang wajib disimpan oleh notaris dan diserahkan kepada Notaris Pengganti jika masa jabatannya berakhir.
Namun, ia menyoroti kebingungan dalam praktik terkait dokumen yang sering dianggap sebagai bagian dari Protokol Notaris.
Baca juga : Skor Risiko Lingkungan Rendah, BBNI Dapat Apresiasi dari Pelaku Pasar
“Warkah atau dokumen asli yang dititipkan kepada notaris, meskipun sering terjadi dalam praktik, tidak termasuk dalam Protokol Notaris. Hal ini dapat memicu permasalahan hukum jika tidak dipahami dengan baik,” jelas Antonius, Selasa (19/11/2024).
Sementara itu, pengacara Sudiman Sidabukke, menyoroti maraknya kriminalisasi terhadap notaris dalam perkara hukum, terutama pidana.
Ia menjelaskan, dokumen yang dititipkan kepada notaris harus diselesaikan melalui jalur perdata jika terjadi sengketa.
“Dokumen yang dititipkan oleh para pihak seharusnya dikembalikan kepada pihak yang sama. Jika ada sengketa, sebaiknya diselesaikan melalui gugatan perdata, bukan pidana,” ujar Sudiman.
Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk lebih cermat dalam menetapkan tersangka dalam kasus yang melibatkan notaris.
Baca juga : Jalin Sinergi Strategis, BRI dan HIPMI Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas
“Apakah dalam dugaan Pasal 378 KUHP ada bujuk rayu? Apakah dalam Pasal 372 KUHP notaris mendapatkan keuntungan secara melawan hukum? Ini harus dibuktikan secara jelas sebelum menetapkan tersangka,” tegasnya.
Dalam webinar ini, diambil contoh seorang Notaris Emeritus di Surabaya yang menjadi tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 991/Kelurahan Kenjeran.
Pengurus Pusat INI menegaskan dalam surat resminya bahwa SHGB No. 991/Kelurahan Kenjeran tidak termasuk dalam Protokol Notaris sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN).
INI khawatir, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk yang dapat mengganggu kepastian hukum dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan notaris dalam menjalankan tugasnya.
Sudiman menambahkan, dalam kasus ini, pendekatan perdata seharusnya menjadi solusi utama, bukan langkah pidana yang justru berpotensi merusak citra profesi notaris.
Baca juga : Pedagang Pasar Optimis Pemerintahan Baru Bisa Jaga Stabilitas Harga
INI menyerukan pentingnya peningkatan pemahaman tentang Protokol Notaris serta penyuluhan hukum yang lebih luas. INI juga mengimbau aparat penegak hukum untuk memahami posisi notaris sebagai pejabat yang menjalankan fungsi pelayanan masyarakat agar tidak terjadi salah penanganan dalam kasus hukum.
“Notaris berperan sebagai soko guru dalam memberikan kepastian hukum. Oleh karena itu, penanganan kasus yang melibatkan notaris harus dilakukan dengan cermat agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi profesi ini,” tandasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya