Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Yusril: Prabowo Setujui Pemindahan Mary Jane ke Filipina, Tapi Ada Syaratnya
Rabu, 20 November 2024 16:48 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto menyetujui pemindahan penahanan terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso, ke Filipina.
Permohonan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner itu dilayangkan Pemerintah Filipina secara resmi kepada Pemerintah Indonesia melalui Menteri Kehakiman Filipina, Jesus Crispin Remulla, beberapa hari yang lalu.
Yusril juga menyatakan, permohonan itu telah dia bahas bersama Dubes Filipina di Jakarta, Gina A. Jamoralin.
"Semua telah kami bahas internal di kementerian-kementerian di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas dan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo yang telah menyetujui kebijakan transfer of prisoner ini," ujar Yusril dalam siaran pers, Rabu (20/11/2024).
Meski begitu, Yusril menegaskan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh negara yang mengajukan permohonan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner.
Baca juga : Dari Brazil, Prabowo Apresiasi Kemenangan Timnas 2-0 Atas Arab Saudi
Pertama, mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia.
Kedua, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia.
Ketiga, biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan.
"Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya," tutur Yusril.
Dia memperkirakan, proses pemindahan Mary Jane akan dilakukan pada bulan Desember 2024.
Baca juga : Di KTT G-20 Brazil, Prabowo Komit Perangi Kelaparan
Selain Filipina, dia mengungkapkan, negara yang telah mengajukan pemindahan napi adalah Australia dan Prancis.
"Dalam pertemuan APEC di Peru, PM Australia juga menyampaikan permintaan itu kepada Presiden Prabowo dan beliau menjawab sedang mempertimbangkan dan memproses permohonan itu," tutup Yusril.
Sebelumnya, Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr., melalui akun Instagram resminya @bongbongmarcos, Rabu, mengatakan bahwa Mary Jane Veloso akan kembali ke Filipina, setelah bernegosiasi lebih dari satu dasawarsa dengan Pemerintah Indonesia.
"Kami berhasil menunda pelaksanaan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina," tulis Presiden Marcos.
Presiden Marcos pun mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan pemerintah Indonesia atas itikad baiknya terhadap Mary Jane.
Baca juga : Prabowo Serukan Perdagangan Bebas & Adil Di Asia-Pasifik
Menurutnya, hal itu menunjukkan tingkatnya rasa saling percaya dan eratnya hubungan bilateral.
"Terima kasih Indonesia. Kami menantikan waktunya dapat menyambut kembali Mary Jane Veloso pulang,” tutup Presiden Marcos.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya