Dark/Light Mode

Kasus Pencaplokan Lahan Hutan Untuk Perkebunan Sawit

Kejagung Siap Hadapi Gugatan 7 Perusahaan

Senin, 25 November 2024 06:10 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. (Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. (Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

 Sebelumnya 
“Dengan hakim tunggal Estiono,” ucapnya, saat dikonfirmasi pada Minggu petang ke­marin.

Sementara pengacara PT DPG belum membalas permintaan konfirmasi mengenai gugatan praperadilan hingga berita ini diturunkan.

Sebelumnya, kuasa hukum PT DPG yakni Handika Honggowongso mengemukakan, sejak penetapan DPG seba­gai tersangka korporasi terjadi goncangan luar biasa di internal perusahaan.

Baca juga : Sherina Munaf Akur Lagi Dengan Suami

“Kalau semua proses bisnis Duta Palma Grup dan pihak tera­filiasi dianggap sebagai skema pencucian uang, uang disita dan rekening diblokir, mohon Kejagung mempertimbangkan nasib 21 ribu karyawan yang menghidupi ratusan ribu keluarganya,” katanya dalam keterangan pers Sabtu, 16 November 2024.

Diketahui, penyidik JAM Pidsus Kejagung telah menetapkan tujuh perusahaan PTDPG seba­gai tersangka korporasi. Lima perusahaan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka adalah PT PS, PT PA Lestari, PT SS, PT BBU, dan PT KAT. Sementara PT AP dan PT DP sebagai ter­sangka TPPU.

Dalam mengusut kasus ini, Kejagung telah menyita uang mencapai Rp 1,1 triliun

Baca juga : Temui Pangeran MBZ, Prabowo Dikawal 4 Pesawat Tempur

Pada 12 November 2024, penyid ik Gedung Bundar me­nyita uang Rp 301 miliar dari PTDP. Perusahaan ini merupakan holding perkebunan yang telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Abdul Qohar mengatakan,uang yang disita dari hasil peng­geledahan kantor PT DP di Jakarta. Uang ini merupakan uangyang dialihkan dari lima perusahaan lainnya yang masih terafiliasi dengan PT DPG.

“Yang mana lima perusahaan itu telah diduga melakukan tindakpidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Dan aliran uang ini (disita) dari sa­na,” bebernya dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.

Baca juga : Masuk Masa Tenang, Pilkada Jangan Dibikin Tegang

Penyitaan ini adalah rangka­ian dari penyitaan uang-uang sebelumnya dari PT AP, anak perusahaan DPG selaku holding properti atau real estate yang juga menjadi tersangka TPPU.

Tim penyidik melakukan penggeledahan secara maraton pada September dan Oktober 2024. Dari PT AP, uang yang disita seluruhnya Rp 822 miliar. Sehingga jika diakumulasikan dengan penyitaan dari PT DP, to­talnya mencapai Rp 1,1 triliun.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.