Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Pencaplokan Lahan Hutan Untuk Perkebunan Sawit
Kejagung Siap Hadapi Gugatan 7 Perusahaan
Senin, 25 November 2024 06:10 WIB
Sebelumnya
“Dengan hakim tunggal Estiono,” ucapnya, saat dikonfirmasi pada Minggu petang kemarin.
Sementara pengacara PT DPG belum membalas permintaan konfirmasi mengenai gugatan praperadilan hingga berita ini diturunkan.
Sebelumnya, kuasa hukum PT DPG yakni Handika Honggowongso mengemukakan, sejak penetapan DPG sebagai tersangka korporasi terjadi goncangan luar biasa di internal perusahaan.
Baca juga : Sherina Munaf Akur Lagi Dengan Suami
“Kalau semua proses bisnis Duta Palma Grup dan pihak terafiliasi dianggap sebagai skema pencucian uang, uang disita dan rekening diblokir, mohon Kejagung mempertimbangkan nasib 21 ribu karyawan yang menghidupi ratusan ribu keluarganya,” katanya dalam keterangan pers Sabtu, 16 November 2024.
Diketahui, penyidik JAM Pidsus Kejagung telah menetapkan tujuh perusahaan PTDPG sebagai tersangka korporasi. Lima perusahaan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka adalah PT PS, PT PA Lestari, PT SS, PT BBU, dan PT KAT. Sementara PT AP dan PT DP sebagai tersangka TPPU.
Dalam mengusut kasus ini, Kejagung telah menyita uang mencapai Rp 1,1 triliun
Baca juga : Temui Pangeran MBZ, Prabowo Dikawal 4 Pesawat Tempur
Pada 12 November 2024, penyid ik Gedung Bundar menyita uang Rp 301 miliar dari PTDP. Perusahaan ini merupakan holding perkebunan yang telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Abdul Qohar mengatakan,uang yang disita dari hasil penggeledahan kantor PT DP di Jakarta. Uang ini merupakan uangyang dialihkan dari lima perusahaan lainnya yang masih terafiliasi dengan PT DPG.
“Yang mana lima perusahaan itu telah diduga melakukan tindakpidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Dan aliran uang ini (disita) dari sana,” bebernya dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.
Baca juga : Masuk Masa Tenang, Pilkada Jangan Dibikin Tegang
Penyitaan ini adalah rangkaian dari penyitaan uang-uang sebelumnya dari PT AP, anak perusahaan DPG selaku holding properti atau real estate yang juga menjadi tersangka TPPU.
Tim penyidik melakukan penggeledahan secara maraton pada September dan Oktober 2024. Dari PT AP, uang yang disita seluruhnya Rp 822 miliar. Sehingga jika diakumulasikan dengan penyitaan dari PT DP, totalnya mencapai Rp 1,1 triliun.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya