Dark/Light Mode

Menag Nasaruddin Umar Laporkan Barang Gratifikasi ke KPK

Selasa, 26 November 2024 15:13 WIB
Foto: KPK.
Foto: KPK.

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melaporkan barang yang diduga merupakan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Barang tersebut diserahkan Tenaga Ahli Menag, Muhammad Ainul Yakin, ke Direktorat Gratifikasi KPK, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.

“Atas arahan dan perintah Bapak Menteri Agama, kami diminta mengantarkan sebuah barang yang diberikan ke Bapak Menteri Agama minggu lalu, kalau tidak salah hari Jumat, ke KPK,” ujar Ainul, Selasa (26/11/2024).

Meski begitu, dia tak mengungkapkan barang apa yang diserahkan. Barang yang dibungkus dalam boks itu, dibawa menggunakan tas cokelat besar.

Selain itu, Ainul juga mengaku tidak tahu siapa yang memberikan barang itu kepada Menag.

“Kami juga tidak mengetahui dari siapa. Tidak ada nama (pemberi),” tuturnya.

Baca juga : Inggris Nantikan Kerja Sama Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Menurut Ainul, barang itu sudah diserahkan dan diterima langsung Kasatgas Gratifikasi KPK, Indira.

Pelaporan gratifikasi ini, lanjut Ainul, adalah bentuk komitmen Menag Nasaruddin Umar Untuk membangun Kemenag yang bersih dan bebas dari segala bentuk praktik dan perilaku koruptif.

“Sesuai dengan arahan dan pidato beliau di beberapa tempat, untuk di Kemenag ini sebagai contoh sebagai tauladan good governance,” tutup Ainul.

Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara termasuk perbuatan pidana.

Namun, tidak dianggap pidana apabila penerima langsung melaporkan penerimaan gratifikasi itu ke KPK dalam 30 hari sejak barang diterima.

Sebelumnya, Menag Nasaruddin Umar meminta KPK untuk memberikan pendampingan dan mengawasi berbagai program Kemenag, termasuk pelaksanaan haji dan pengelolaan pendidikan.

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Mampang Gencar Lakukan Sosialisasi Kepada PWBD

Permintaan itu disampaikan Imam Besar Masjid Istiqlal tersebut saat bertemu pimpinan komisi antirasuah di Gedung Merah Putih pada Selasa (19/11/2024).

Menag berharap, KPK membantu dalam aspek pencegahan korupsi, koordinasi, monitoring, serta supervisi di daerah.

“Sehingga tata kelola instansi ini lebih baik,” jelasnya.

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah ini menegaskan, korupsi adalah perbuatan haram yang harus dijauhi oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Korupsi tidak usah ragu itu adalah haram. Itu paling haram,” tegas Nasaruddin.

Ia menyoroti dampak buruk korupsi yang tidak hanya merugikan diri sendiri, tapi juga menyengsarakan masyarakat luas.

Baca juga : Menag Sapa Ribuan Umat Konghucu, Tegaskan Perhatian Pemerintah Sangat Besar

Menurutnya, praktik korupsi sama sekali tidak memberikan manfaat, baik secara pribadi maupun sosial.

“Selain tidak bermanfaat untuk diri sendiri, juga menciptakan kerugian besar di masyarakat. Itu yang sangat penting,” ingatnya.

Nasaruddin juga memberikan pandangan tegas terkait hubungan antara hasil korupsi dan ibadah.

Dia mengingatkan, ibadah yang dilakukan dengan memanfaatkan uang haram tidak akan pernah menghasilkan keberkahan.

"Segala sesuatu yang bersumber dari hal haram itu tidak akan menjadi halal. Keabsahan ibadah memang ditentukan oleh Allah, tetapi kalau hulunya keruh, maka hilirnya juga pasti keruh," tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.