Dark/Light Mode

Relawan Jangkar Pro Rakjat Serukan Kampanye Sportif Di Pilkada Jakarta

Rabu, 13 November 2024 16:35 WIB
Ketua Relawan Jangkar Pro Rakjat, Choirul Umam saat melapor ke Bawaslu Jakarta. Foto: Istimewa
Ketua Relawan Jangkar Pro Rakjat, Choirul Umam saat melapor ke Bawaslu Jakarta. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Relawan duet Pramono Anung-Rano Karno, Jangkar Pro Rakjat menyerukan seluruh kelompok pendukung di Pilkada Jakarta 2024 untuk berkompetisi sehat dan sportif, sesuai aturan main yang berlaku. Sehingga, pemimpin yang dihasilkan melalui proses yang baik.

"Kampanye di Pilkada Jakarta harus bersih dari unsur pelanggaran undang-undang. Berkompetisi harus sehat dan sportif," kata Ketua Relawan Jangkar Pro Rakjat, Choirul Umam, Rabu (13/11/2024).

Umam menjelaskan, pihaknya tanpa ragu melaporkan kelompok relawan manapun yang dianggap tidak sehat dan sportif saat melakoni kampanye Pilkada Jakarta ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta.

Baca juga : Warga Kawal TPS Jakpus Komit Jaga Integritas Pilkada Jakarta

Ada dua kelompok relawan pasangan sebelah yang dituding melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Tudingannya, karena keduanya membagikan kaca mata gratis kepada warga.

"Kami dapat laporan bahwa relawan yang mendukung pasangan RIDO melakukan kampanye di Rawa Buaya, Jakarta Barat pada Minggu, 3 November 2024. Serta relawan di Cakung, Jakarta Timur tanggal 2 November 2024 dengan membagikan kaca mata gratis kepada warga di sana," katanya.

Umam menafsirkan, kegiatan ini melanggar Pasal 187A Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca juga : Ngayogjazz 2024 Bakal Ramaikan Kharisma Event Nusantara Di Yogyakarta

"Laporan ke Bawaslu Jakarta kami lakukan agar kompetisi Pilkada Jakarta sportif dan jauh dari tindakan yang melanggar undang-undang. Tadi kami saat melaporkan dugaan tindakan pelanggaran UU Pilkada ke Bawaslu, kami diterima baik oleh Bawaslu. Kami juga memberikan bukti-bukti dugaan pelanggarannya," katanya.

Umam berharap, laporan ini segera direspon Bawaslu Jakarta. Pun, ke depan tidak ada lagi tindakan semacam ini dilakukan oleh pendukung paslon yang bertanding pada Pilkada Jakarta 2024 ini. Sehingga pemimpin yang dihasilkan lahir dari proses yang sehat dan sportif.

Diketahui, menilik UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187A Ayat (1) disebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.