Dark/Light Mode

Asyik, Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 10 Persen Selama Libur Nataru

Rabu, 27 November 2024 21:31 WIB
Bandara Internasional Soekarno-Hatta
Bandara Internasional Soekarno-Hatta

RM.id  Rakyat Merdeka - Kabar gembira bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang saat masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.  Pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat penerbangan dalam negeri selama Nataru. 

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Elba Damhuri mengatakan, kebijakan terkait penurunan tarif pesawat angkutan udara merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk membantu masyarakat dalam rangka mengurangi beban harga tiket pada seluruh bandara di Indonesia.

“Kemarin, Presiden mengadakan ratas (rapat terbatas) dengan Menteri Perhubungan dan sejumlah Menteri di Istana Merdeka untuk membahas penurunan harga tiket pesawat selama masa Nataru. Hasilnya, Pemerintah sepakat menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik sebesar 10 persen saat Nataru di seluruh bandara di Indonesia,” ujar Elba di Jakarta, Rabu (27/11).

Elba menjelaskan, untuk mengakomodasi penurunan tiket (tanpa pengurangan PPN) diperlukan peran Maskapai, PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina dan Airnav untuk menurunkan fuel surcharge, PJP2U dan avtur di beberapa bandara agar penurunan tarif secara keseluruhan dapat terlaksana dengan target penurunan harga tiket sebesar minimal 10%.

Baca juga : Harga Tiket Pesawat Nataru Turun hingga 10, AHY: Berkat Kolaborasi Semua Pihak

Pemberlakuan penyesuaian tarif sendiri akan berlaku selama 16 hari pada masa periode Nataru 2024/2025, mulai tanggal 19 Desember 2024  sampai 03 Januari 2025 untuk tiket yang belum terjual. 

“Bagi penumpang yang sudah membeli tiket untuk penerbangan pada periode tersebut, dapat diberikan insentif sesuai kebijakan masing-masing maskapai jika masih memungkinkan,” kata Elba.

Elba berharap, keputusan penurunan harga tiket pesawat ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat Indonesia yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang saat masa Nataru nanti. 

Ia pun meyakini bahwa keputusan ini mampu mendongkrak perekonomian dan pariwisata dalam negeri di kuartal terakhir tahun 2024

Baca juga : Dukung Tanget Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kadin Luncurkan White Paper

Penurunan Harga Avtur di 19 Bandara

Lebih lanjut, Elba mengatakan PT Pertamina Persero Group akan memberikan dukungan penurunan harga avtur pada periode Nataru 2024/2025 di 19 (sembilan belas) lokasi bandara (khususnya bandara Denpasar, Surabaya, Medan, Silangit, Lombok, Labuan Bajo, Manado, Yogyakarta Kulon Progo, Pontianak, Ambon, Makassar, Balikpapan, Kupang, Sorong, Timika, Jayapura, Maumere, Nabire, Biak). PT Pertamina Persero Group  akan memberikan support di Nataru dengan penurunan harga jual avtur pada rentang 7,5% sd 10%. 

“Harga avtur setelah penurunan harga akan mendekati harga jual avtur di Bandara Soekarno-Hatta (CGK). Jika terdapat kenaikan harga jual avtur di Desember 2024, tidak akan berdampak pada maskapai yang melayani publik,” sebutnya. 

Kemudian terkait penurunan tarif jasa kebandaraudaraan, PT Angkasa Pura Indonesia dan seluruh UPBU (Unit Pelayanan Bandar Udara) yang berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan, akan memberikan dukungan penurunan tarif PJP2U menjadi sebesar 50% dan tarif PJP4U menjadi sebesar 50%. 

Baca juga : Naik Lagi, Harga Emas Pagi Ini Rp 1.520.000 Per Gram

Namun PT Angkasa Pura Indonesia masih membutuhkan konfirmasi kepada Kementerian BUMN untuk dapat mengikutsertakan CGK dan DPS. 

Maskapai penerbangan sepakat untuk memberikan diskon fuel surcharge jet sebesar 8% (menjadi 2%) dan discount propeller 5% (menjadi 20%). Sedangkan AirNav akan memberikan layanan advance dan extend selama periode Nataru untuk mendukung operating hours yang lebih panjang  sesuai kebutuhan maskapai.

Berdasarkan analisa dan perhitungan yang dilakukan, dalam hal terdapat pengenaan discount fuel surcharge jet sebesar 8% (menjadi 2%) dan discount propeller 5% (menjadi 20%), discount PJP2U 50% dan PJP4U 50%, serta turut mempertimbangkan rute dan volume penerbangan maka secara rata-rata tertimbang (weighted average) akan terdapat penurunan tarif tiket pesawat sekitar 10%. 

“Perlu dicatat, analisa dan perhitungan penurunan harga tiket belum menyertakan insentif PPN, mengingat hal ini merupakan kewenangan dari Kementerian Keuangan,” pungkas
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.