Dark/Light Mode

Kembali Tak Penuhi Panggilan Polda Metro

Firli Bahuri Ada Kegiatan Santunan Yatim Dan Tahlilan

Jumat, 29 November 2024 06:10 WIB
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta beberapa kali mengembalikan berkas perkara Firli ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi.

Awalnya, penyidik Polda Metro Jaya menjerat Firli dengan Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUH Pidana.

Penyidik kemudian menambahkan Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Laporan kedua terkait Pasal 36 UU KPK sudah dilakukan ge­lar perkara naik ke penyidikan. Saat ini sedang berproses,” ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya, Selasa, 13 Agustus 2024.

Baca juga : Dekat Dengan Bule Sebelum Gugat Cerai

Sehingga, ada dua berkas yang disusun tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama dengan tim penyidik Tipikor Bareskrim Polri.

Status perkara ini, dinaikkan ke tahap penyidikan lantaran dianggap telah cukup bukti. “Ini bukan hanya dua alat bukti yang kami dapatkan dari fakta penyidikan dan juga didukung oleh kecukupan alat bukti. Dan ke­mudian hasil gelar perkara bukan hanya dua alat bukti, tapi empat alat bukti yang sudah dikantongi oleh tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Ade Safri.

“Kami pastikan tidak ada ken­dala ataupun hambatan dalam penanganan perkara aquo. Dan kami pastikan berjalan profe­sional, transparan, dan akunta­bel,” tandasnya.

Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar menolak penyidikan kasus baru yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Baca juga : KIM Plus Menang Banyak

Menurutnya, ada dua alasan secara yuridis dalam argumennya. Pertama, Pasal 36 UU KPK meru­pakan ranah lembaga anti rasuah, yaitu terkait larangan pimpinan KPK bertemu dengan tersangka.

Ia menjelaskan, saat itu SYL bertemu Firli statusnya bukan saksi, apalagi tersangka. Sehingga tidak ada peraturan yang dilanggar Firli.

Alasan kedua, mengenai sub­stansi atau materiil perkara. Ian menganggap kasus kedua Firli terkesan dipaksakan.

“Dicari-cari lagi kesalahan Pak Firli,” ujarnya.

Baca juga : PPN 12 Persen Diundur

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat, 29 November 2024 dengan judul Kembali Tak Penuhi Panggilan Polda Metro, Firli Bahuri Ada Kegiatan Santunan Yatim Dan Tahlilan

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.