Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Transaksi Lahan Pulogebang

Duit Dari PPSJ Dibelikan Properti Dan Kendaraan

Sabtu, 7 Desember 2024 06:10 WIB
Sidang pembacaan surat tuntutan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah program rumah DP Rp0 yang dihadiri para terdakwa secara daring di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/12/2024). (Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Sidang pembacaan surat tuntutan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah program rumah DP Rp0 yang dihadiri para terdakwa secara daring di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/12/2024). (Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

 Sebelumnya 
"Kami berkesimpulan bahwa unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum," kata jaksa.

Kasus bermula, PPSJ mem­beli enam bidang tanah di Pulogebang yakni SHGB nomor 04663, SHGB nomor 04662, SHGB nomor 04646, SHGB nomor 04645, dan SHGB no­mor 04644, serta SHGB nomor 04643 dari PT AP.

Ternyata, lima bidang tanah masih bermasalah karena adanya gugatan perdata dari ahli waris. Kemudian, ahli waris memenangkan kasus perdata tersebut berdasar putusan kasasi. Putusan itu pada pokoknya me­nyatakan, penggugat adalah pemilik sah tanah seluas 34.898 m2 tersebut.

Akibatnya, PPSJ selaku pem­beli tidak dapat menguasai dan memanfaatkan lima bidang tanah seluruhnya seluas 38.586 m2. Lokasi tanahnya berada di jalan sisi tol timur Cakung-Cilincing.

Baca juga : Anya Geraldine, Pacar Chef Reynold

Sedangkan untuk satu bidang tanah seluas 3.290 m2 SHGB nomor 04643 yang tidak terma­suk objek gugatan perdata ahli waris, ternyata terdapat kelebi­han pembayaran. Hal ini pun di­anggap sebagai kerugian negara.

"Menjatuhkan pidana pen­jara oleh karenanya terhadap Terdakwa 2 Rudi Hartono Iskandar dengan pidana selama 9 tahun dan pidana denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa membacakan amar tuntutan.

Rudy juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 224,2 miliar.

Jaksa bakal melelang sejum­lah aset yang telah disita. Jika hasil penjualan aset belum cu­kup, maka hukuman Rudy dit­ambah 5 tahun penjara.

Baca juga : Menko Polkam: Ada 3,3 Juta Orang Pengguna Usia 15-24 Tahun

Sementara, Tommy Adrian di­tuntut hukuman 7 tahun penjara dan pidana denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.

Menurut jaksa, perbuatan Rudy dan Tommy memenuhi unsur Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana, sebagaimana dakwaan primer.

Usai pembacaan surat tun­tutan, ketua majelis hakim Bambang Joko Winarno menan­yakan mengenai rencana pe­nyusunan nota pembelaan atau pledoi kepada Rudy dan Tommy. "(Disusun) Penasihat hukum," jawab Tommy dari layar monitor sidang. Jawaban serupa dilontar­kan Rudy.

Hakim memberi waktu dua pekan untuk menyusun kedua terdakwa dan penasihat hukum­nya menyusun pledoi.

Baca juga : Pram-Rano Unggul di 6 Wilayah Jakarta

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu, 7 Desember 2024 dengan judul Kasus Korupsi Transaksi Lahan Pulogebang, Duit Dari PPSJ Dibelikan Properti Dan Kendaraan

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.