Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Pembangunan Ruko Perumnas
Di Tengah Banjir, Jaksa Tangkap Pelaksana Proyek
Minggu, 8 Desember 2024 06:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak, menangkap SH, tersangka kasus korupsi pembangunan ruko Perum Perumnas Cabang Pontianak.
SH yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu ditangkap di tempat persembunyiannya di Kelurahan Donorejo, Kabupaten Demak, Kamis (5/12/2024) pukul 23.50 WIB.
Saat penangkapan cuaca tengah hujan deras. Jalanan menuju lokasi tergenang sehingga tim kejaksaan terpaksa banjir-banjiran. Kendala lainnya, listrik padam akibat hujan.
Baca juga : Bagi-bagi Tugas Kenegaraan: Presiden di Istana, Wapres ke Sukabumi
"Tersangka SH berupaya melarikan diri sehingga proses pengamanannya membutuhkan waktu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Jumat (6/12/2024).
Asisten Intelijen Kejati Jawa Tengah Freddy Simandjuntak mengutarakan, SH merupakan buron Kejati Kalimantan Barat, bukan Kejati Jawa Tengah.
SH menjadi target pencarian berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: Print-01/Fd/03/2023 tanggal 10 Maret 2023.
Baca juga : Sebar 4 Foto Baru, KPK Tidak Nyerah Buru Harun Masiku
Selanjutnya, diterbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Print-01/O.1/Fd.1/12/2024. Pencarian dan penangkapan dilakukan lantaran SH telah dipanggil secara patut dan sah sebagai tersangka sebanyak tiga kali. Selain itu, panggilan secara terbuka telah disampaikan lewat media cetak.
SH diminta datang ke Kejati Kalimantan Barat untuk menjalani pemeriksaan. Namun, tersangka itu tidak pernah hadir.
"Melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Kejati Kalimantan Barat, kami berhasil menangkap buron yang sudah lama dicari," kata Freddy.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya