Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
DPP Propindo: Peradi Bukan Single Bar, Sama Dengan Organisasi Advokat Lainnya
Selasa, 10 Desember 2024 13:11 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (DPP Propindo) menyatakan, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bukanlah wadah tunggal organisasi advokat atau single bar.
Ketua Umum DPP Propindo, Roy Sirait menyebut, Peradi bukanlah wadah tunggal organisasi advokat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Undang-undang tersebut mengamanatkan pembentukan wadah tunggal organisasi advokat dalam jangka waktu dua tahun sejak UU tersebut diundangkan pada 5 April 2003," ujarnya dalam keterangannya, Selasa (10/12/2024).
Baca juga : Dukung Program Makan Bergizi Gratis, PGN-BGN Kerja Sama Penyediaan Pasokan Gas Bumi
Wadah tunggal atau single bar bertujuan untuk menjaga kesatuan dan profesionalitas profesi advokat; menyediakan standar etik yang seragam di seluruh organisasi advokat; maupun memastikan mekanisme pengawasan yang terpusat terhadap perilaku advokat.
Roy menjelaskan, perintah UU tersebut menyatakan dalam waktu dua tahun sejak 5 April 2003 hingga 5 April 2005 harus terbentuk wadah tunggal organisasi advokat. Akan tetapi faktanya Peradi baru diaktekan pada September 2005.
"Namun, Peradi baru diaktekan September 2005. Ini melewati batas waktu yang ditentukan. Hal ini membuat status Peradi sebagai wadah tunggal dipertanyakan oleh beberapa pihak, termasuk oleh Propindo," ujarnya.
Baca juga : Ini Desa Batuan Sukawati, Desa BRILiaN Dengan Sejuta Potensi Alam dan Budaya
Maka, Peradi bukanlah wadah tunggal yang dimaksud dalam Undang-Undang Advokat, melainkan Peradi menjelma menjadi organisasi advokat yang sama seperti organisasi advokat lainnya.
Setelah Peradi berdiri, berbagai organisasi advokat baru bermunculan sehingga hal ini menunjukkan gagasan wadah tunggal organisasi advokat mengalami kegagalan.
Sekretaris Jenderal DPP Propindo Heikal Safar meminta Presiden Prabowo Subianto meluruskan kekeliruan anggapan ini. "Semoga hal ini menjadi perhatian khusus Bapak Presiden Republik Indonesia," pungkas Heikal.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya