Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Soal Penemuan Hukum Dan Transfer Narapidana, Mahfud Koreksi Yusril
Rabu, 11 Desember 2024 14:16 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pakar hukum tata negara yang juga mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, mengoreksi pernyataan Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, soal penemuan hukum dalam transfer narapidana. Ia menekankan, di manapun di dunia ini, tidak pernah ada literatur yang menyatakan kalau seorang Presiden bisa melakukan penemuan hukum, yang dimuat di media nasional.
"Penemuan hukum itu hanya oleh hakim, penemuan hukum itu sesuatu yang tadinya tidak ada hukumnya, lalu dibuat, dan itu hanya hakim yang boleh, di seluruh dunia teori penemuan hukum," kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (11/12/2024).
Ia menjelaskan, ada teori penemuan hukum yang sifatnya teoritis bernama dokrin, ditemukan oleh para ahli, yang kalau diterima dalam pengadilan dan diputuskan oleh hakim jadi penemuan hukum. Mungkin pula dilakukan polisi, jaksa, atau pengacara, tapi dia harus lewat pengadilan untuk menjadi hukum.
"Menurut saya, (pernyataan Yusril) sejauh pengetahuan saya keliru, dan tidak ada penemuan hukum bisa dilakukan oleh Presiden. Presiden itu bisa membuat kebijakan hukum. Apa kebijakan hukum, kebijakan itu adalah sesuatu yang belum ada aturannya atau belum jelas, sehingga ini perlu kebijakan atau redunden, perlu kebijakan, sehingga tetap ada alasannya," ujar Guru Besar Hukum Tata Negara UII itu.
Baca juga : Gandeng Beigene, Etana Luncurkan Terapi Kanker Inovatif di Indonesia
Soal transfer narapidana, pemulangan narapidana, penangkapan orang untuk dikembalikan ke negara lain, ia menekankan, tidak boleh dilakukan oleh Presiden.
Dalam hukum internasional, pemulangan atau pengiriman narapidana antar negara itu dibolehkan dan sudah diatur lewat dua konvensi internasional. Ada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 yang diratifikasi dengan UU 7/2006 dan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (UNCATOC) 2000 yang diratifikasi dengan UU 5/2009.
Untuk UNCAC, dibolehkan lewat mekanisme yang diatur UU masing-masing negara. Di situ ada UU Nomor 7 Tahun 2006 yang meratifikasi UNCAC yang menyatakan boleh dong dipulangkan tapi harus mekanisme sesuai dengan UU, kita sudah punya UU 7 Tahun 2006.
Lalu, UNCATOC, membolehkan tukar-menukar pelaku kejahatan pidana dan ini sudah diratifikasi dengan UU Nomor 5 Tahun 2009.
Baca juga : Menko Yusril Sebut Transfer Napi Ke Negara Asal Tidak Melemahkan Indonesia
"Kedua konvensi internasional ini menyatakan harus diatur dengan Undang-Undang yang mekanismenya ditentukan di situ, kapan itu, ya saat diratifikasi. Sekarang, ada ketentuan Pasal 11, pemulangan orang, penangkapan orang, tukar menukar tahanan dan sebagainya itu merupakan perjanjian internasional dan menurut Pasal 11 UUD 1945, UUD nih, konstitusi mengatakan, dalam membuat perjanjian internasional, presiden harus mendapatkan persetujuan DPR, artinya harus ada UU, harus ada ratifikasi," beber mantan Ketua MK tersebut.
Ia menerangkan, perjanjian internasional itu tidak semua harus disetujui DPR seperti kerja sama bidang pendidikan, kebudayaan, atau beasiswa. Tapi, ada lima (5) hal-hal yang harus seperti masalah politik. Jadi, sesudah presiden melakukan perjanjian diratifikasi UU-nya oleh DPR sesuai UNCAC dan UNCATOC. Lalu, masalah pertahanan, masalah keamanan dan masalah pembentukan kaidah hukum baru.
Mahfud menegaskan, tukar menukar tahanan dan pemulangan narapidana itu kaidahnya sudah ada, UU 22/2022 yang menyatakan pemindahan narapidana ke negara lain harus dengan perjanjian yang diatur lewat UU. Pasal 4 UU Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balikmenyatakan hal-hal yang tidak boleh dilakukan.
Pertama, ekstradisi atau penyerahan orang. Ia menekankan, dalam perjanjian internasional Mutual Legal Assistance (MLA) bisa dilakukan dalam kerja sama biasa, tapi tidak dalam ekstradisi.
Baca juga : Wamenkop Ajak Kisel Lakukan Transformasi Koperasi Berbasis Teknologi
"Lalu, penangkapan atau penahanan orang yang ditujukan untuk ekstradisi atau penyerahan orang, tidak bisa, itu harus diatur dengan UU, ada perjanjian dulu, perjanjian yang disetujui UU. Lalu, pengalihan napi dan pengalihan perkara. Dihukum di Indonesia kok dialihkan ke Filipina, itu tidak boleh, harus ada dalam UU, perjanjian dulu antara pemerintah lalu dimasukkan dalam UU, itu yang disebut ratifikasi," ujar Mahfud.
Karena itu, Mahfud menyampaikan, soal pemulangan narapidana ke Filipina itu melanggar UU kalau tidak ada persetujuan DPR dan tidak ada perubahan UU. Ia mengingatkan, sudah ada konvensi internasional yang membolehkan, tapi harus diatur dalam UU dan UU kita sudah memberi batasan-batasan tertentu.
Mahfud turut membantah alasan diskresi Presiden. Karena diskresi tidak boleh melanggar hal-hal yang sudah jelas. Mahfud menegaskan, ini persoalan kedaulatan kita sebagai bangsa karena jika ini dibiarkan suatu saat orang akan mudah melakukan kejahatan di Indonesia, lalu minta dipulangkan ke negara asal.
"Ini persoalan kedaulatan hukum, wibawa hukum kita, oleh sebab itu menurut saya harus hati-hati. Dan, menurut saya, Pak Prabowo bagus, niatnya bagus, kerja sama, tapi aspek-aspek kaidah hukumnya itu, menurut saya, tidak ada yang berani memberi tahu bahwa ini keliru. Kalau sudah begini bagaimana coba, kita harus mencari jalan ke luar, lalu diiyakan begitu saja melanggar Undang-Undang," kata Mahfud.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya