Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Sejumlah guru besar dan akademisi terus menyuarakan adanya dugaan kekeliruan dan kekhilafan hakim dalam memutus perkara bekas Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming.
Guru besar Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Prof Yos Johan Utama, menyampaikan terdapat Pasal yang keliru diterapkan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap Maming.
Ia menyatakan bahwa keputusan Mardani Maming selaku Bupati terkait pemindahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari aspek hukum administrasi adalah sah dan tidak pernah dinyatakan batal oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang merupakan pengadilan berwenang dalam ranah hukum administrasi.
“Pengadilan Tipikor yang merupakan pengadilan pidana, tidak memiliki wewenang untuk menilai keabsahan keputusan administrasi tersebut. Oleh karena itu, tidak ada pelanggaran hukum administrasi yang bisa dijadikan dasar pidana, dan terdakwa tidak bisa dipidana,” ujar Prof Yos dalam keterangannya, Sabtu (2/11/2024).
Baca juga : Mafia Kasus di Lembaga Peradilan Terkuak, PK Mardani Maming Harus Diawasi Ketat
Selain itu, majelis hakim pidana diduga khilaf dan keliru menerapkan Pasal 97 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batubara. Menurut Prof Yos, larangan itu hanya bisa ditujukan untuk pemegang IUP dan IUP Khusus.
Ia pun menegaskan, perizinan tambang yang diberikan Mardani Maming telah melalui kajian di daerah hingga pusat.
Bahkan, IUP yang dikeluarkan telah mendapatkan sertifikat clear and clean (CNC) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selama 11 tahun.
Diketahui dari fakta persidangan, proses peralihan IUP ini juga telah mendapatkan rekomendasi dari kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Tanah Bumbu yang menyatakan bahwa proses tersebut sudah sesuai dengan aturan UU yang berlaku. Ditambah paraf dari Sekda, Kabag Hukum, dan Kadistamben.
Baca juga : Datangi MA, FHUI Minta PK Mardani Maming Dikabulkan
“Fakta yuridis menunjukkan bukti bahwa Mardani Maming selaku Bupati dan sekaligus pejabat tata usaha negara mempunyai kewenangan atributif menerbitkan IUP dan IUPK sebagaimana diatur dalam pasal 37 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batubara,” ungkapnya.
Prof Yos menjelaskan, dalam kasus yang menjerat Mantan Ketum BPP HIPMI tersebut, merupakan orang yang sebatas memberikan izin, bukan yang memegang izin.
Dengan demikian dia berpendapat agar putusan hakim tersebut dapat dikaji ulang, sebab Mardani Maming sebagai pihak yang mengeluarkan izin seharusnya tidak bisa dijerat dengan pidana sebagaimana yang diatur dalam UU tersebut.
Pendapat Prof Yos juga sesuai dengan, hasil kajian atau anotasi Fakultas Hukum Undip Semarang, Rabu (30/10/2024).
Baca juga : Ini Tanggapan Ulama Banten Soal Dugaan Peredaran Miras Di Serang
“Analisis dan kajian anotasi ini mengacu pada fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam putusan terhadap Mardani Maming selama ini,” jelas Prof. Dr. Retno Saraswati, yang merupakan Dekan Fakultas Hukum Undip.
Retno menambahkan tim pengkaji anotasi ini menilai bahwa keputusan majelis hakim terhadap Mardani terkesan terburu-buru dan tidak berlandaskan fakta yang akurat.
“Menurut analisis tim anotasi, tidak ada bukti konkret yang menunjukkan kejanggalan dalam transaksi-transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut,” ujar Retno.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya