Dark/Light Mode

Ini Penjelasan FOOM Soal Gugatan Rp 800 Juta Ke Eks Karyawan

Selasa, 17 Desember 2024 12:46 WIB
Ilustrasi pengadilan. (Foto: Ist)
Ilustrasi pengadilan. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perusahaan Rokok Elektrik PT Foom Lab Global (FOOM) menanggapi pemberitaan yang beredar terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan PT Foom Lab Global terhadap mantan pegawainya yang bernama Sulfa Sopiani.

Sebelumnya, di media sosial muncul narasi seorang karyawan bernama S dengan gaji Rp 5 juta digugat oleh eks tempat kerjanya Rp 800 juta karena pindah kerja ke perusahaan kompetitor.

Melalui kuasa hukumnya dari AM Oktarina Counsellors At Law, Noverizky Tri Putra Pasaribu membeberkan kronologi permasalahan hingga akhirnya membuat pihak FOOM melakukan upaya hukum hingga menang di pengadilan negeri jakarta selatan.

Menurut Noverizky, mantan pegawai tersebut mengajukan pengunduran diri pada tanggal 4 Desember 2023 dengan alasan ingin rehat dan fokus pada keluarga tanpa melalui one month notice per 7 Desember 2023.

Namun, setelah dilakukan penulusuran internal, PT Foom Lab Global menemukan bahwa mantan pegawai bergabung dengan perusahaan kompetitor yang bergerak di bidang serupa di bulan yang sama pada Desember 2023.

"Fakta ini membantah pengakuan yang menyebut dia resign karena tidak mendapatkan haknya," terang Noverizky melalui pesan tertulisnya di Jakarta Selasa (17/12/2024).

Baca juga : Satu Menit, 8 Juta Warga Main Judol

Di satu sisi, Noverizky juga memastikan, informasi yang menyebut S digaji Rp 5 juta saat bekerja di FOOM adalah tidak benar.

"Berdasarkan data yang ada, mantan pegawai tersebut memiliki gaji tidak seperti yang diberitakan di media saat ini," imbuhnya.

Noverizky menyebut, mantan karyawan itu digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah sebelumnya diduga melakukan pelanggaran Perjanjian NDA.

"Berdasarkan Perjanjian Non-Disclosure Agreement (NDA) yang ditandatangani pada 28 Juli  2022, mantan pegawai terbukti melakukan pelanggaran," kata Nove.

Adapun, pelanggaran yang dimaksud menurut Nove yakni menggunakan data pelanggan PT Foom Lab Global tanpa izin dan terus meminta data kepada pegawai aktif PT Foom Lab Global.

Kemudian, mantan karyawan itu juga disebut menawarkan produk kompetitor kepada pelanggan PT Foom Lab Global.

Baca juga : Hari Ini, RK Ajukan Gugatan Ke MK

"Perlu diketahui bahwa tindakan tersebut melibatkan perpindahan sejumlah mantan pegawai dari departemen penjualan secara bersamaan ke perusahaan kompetitor," beber Noverizky.

"Fakta-fakta tersebut telah diungkap dan dibuktikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."

Sudah Coba Klarifikasi 

Sebelum menempuh jalur hukum, PT Foom Lab Global melalui AMO telah mengambil sejumlah langkah seperti memanggil karyawan untuk memberikan klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak hadir dan menyangkal bergabungnya ke kompetitor.

"Kami juga sudah memberikan kesempatan penyelesaian internal, namun yang bersangkutan tetap menyangkal telah menandatangani NDA dan memberikan keterangan bahwa tidak bekerja di kompetitor," katanya.

Dalam proses hukum yang berjalan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan bahwa mantan pegawai terbukti  bersalah melanggar perjanjian NDA, dengan konsekuensi hukum berupa kewajiban  pembayaran ganti rugi sebesar Rp 800 juta, dan kompetitor juga diwajibkan tunduk dan patuh atas putusan tersebut. 

Baca juga : Indonesia Pesan Peralatan Pertanian Canggih Untuk Capai Swasembada Pangan

Kuasa hukum Sulfa, Sigit Nugraha, menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut. Ia menilai majelis hakim mengabaikan bukti yang diajukan, termasuk fakta bahwa Sulfa hanya menandatangani perjanjian larangan kompetisi/NDA pada Juli 2023, 17 bulan setelah dia diterima bekerja.

Sigit menyatakan bahwa penandatanganan tersebut dilakukan di bawah tekanan, mengingat karyawan tidak punya pilihan lain kecuali menandatangani perjanjian tersebut untuk mempertahankan pekerjaannya.

Menurut Sigit, perjanjian larangan kompetisi yang dipaksakan oleh PT. FOOM tidak sah secara hukum, karena bertentangan dengan Pasal 1320 KUHPerdata, Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28D ayat 2 UUD 1945, serta UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.