Dark/Light Mode

Ini Lho Syarat Dan Cara Dapatkan Diskon Listrik 50 Persen, Berlaku Bulan Depan!

Jumat, 20 Desember 2024 13:57 WIB
Ilustrasi PLN Mobile. Foto: Humas PLN
Ilustrasi PLN Mobile. Foto: Humas PLN

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah baru saja mengumumkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen.  Insentif ini diperuntukkan bagi pelanggan PLN dengan daya 2.200 watt ke bawah. 

Diskon tersebut berlaku selama dua bulan, mulai Januari hingga Februari 2025. Tujuannya untuk meminimalisir dampak dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang mulai berlaku tahun depan.

Lalu bagaimana cara mendapatkannya?

Ternyata tidak ribet. Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo mengatakan, tarif listrik otomatis terpotong saat pelanggan melakukan transaksi.

Baca juga : 5 Periode Berkuasa, Jagoan PKB Kalah

“Diskon ini otomatis diberikan. Pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun karena sistem digital kami yang akan mengaturnya,” ujar Darmawan, di Jakarta, Senin (16/12).  

Bagi pengguna listrik prabayar, cara mendapatkan token murah cukup mudah. Anda bisa membelinya di aplikasi PLN Mobile

Caranya, pilih menu kelistrikan, masukkan ID pelanggan atau nomor meter, lalu klik beli token. 

Setelah memilih nominal token, lakukan pembayaran, dan token akan langsung muncul di bagian “Lihat Transaksi Saya.”  

Baca juga : Menteri Maman Sampaikan 9 Isu Strategi & 10 Program Unggulan Di Kementerian UMKM

Namun, pelanggan prabayar tidak bisa menimbun token dengan jumlah besar, karena PLN telah membatasi pengisian maksimal sesuai daya terpasang. 

Sebagai contoh, pelanggan daya 900 watt hanya bisa mengisi hingga 648 kWh per bulan. Dengan diskon 50 persen, biaya yang harus dibayar hanya sekitar Rp 423 ribu.  

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, insentif senilai Rp12,1 triliun ini untuk diskon listrik ini ditargetkan menyasar 81,4 juta rumah tangga atau sekitar 97 persen dari total pelanggan PLN.  

Diskon ini merupakan salah satu dari 15 langkah pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tahun 2025. Kebijakan lain termasuk PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk kebutuhan pokok seperti minyak goreng curah dan tepung terigu.  

Baca juga : Rakor Dengan Kepala Daerah, Yusril Ingatkan KUHP Baru Berlaku Setahun Lagi

PLN juga menjelaskan bahwa tarif diskon berlaku baik untuk pengguna token maupun pelanggan pascabayar. Untuk pelanggan pascabayar, potongan langsung tercantum di tagihan bulanan. Bagi pelanggan token, diskon berlaku otomatis saat pembelian.  

Jangan sampai ketinggalan, manfaatkan diskon listrik 50 persen mulai bulan depan! 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.