Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Beberkan Peran Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku
Selasa, 24 Desember 2024 17:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu atau PAW anggota DPR, yang juga menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjabarkan peran Hasto dalam kasus dugaan suap tersebut. Pertama, Hasto menempatkan Harun Masiku pada Daerah Pemilihan (Dapil) I Sumsel.
“Padahal HM (Harun Masiku) berasal dari Sulawesi Selatan tepatnya dari Toraja," ujar Setyo dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2024).
Dalam proses pemilihan legislatif tahun 2019, Harun Masiku mendapatkan suara sebanyak 5.878 suara.
Angka itu jauh di bawah caleg PDIP lainnya, Rizky Aprilia yang mendapatkan suara 44.402. Seharusnya, Rizky yang duduk di Parlemen, menggantikan caleg PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Setyo menyebut, Hasto secara aktif melakukan upaya menggagalkan Rizky sebagai caleg DPR terpilih. Dia ingin, posisi Nazaruddin bisa digantikan oleh Harun Masiku.
"Saudara HK mengupayakan agar saudari Rizky mau mengundurkan diri agar diganti dengan saudara HM. Namun upaya tersebut ditolak oleh saudari Rizky Aprilia," jelas Setyo.
Baca juga : KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Suap
Hasto kemudian meminta orang dekatnya, Saeful Bahri, untuk menemui Rizky Aprilia di Singapura. Rizky kembali dirayu untuk mengundurkan diri. Namun, dia tetap tidak bersedia.
“Bahkan surat undangan pelantikan sebagai anggota DPR RI atas nama Riezky Aprilia ditahan oleh HK dan meminta Riezky untuk mundur setelah pelantikan,” ungkap Setyo.
Secara paralel, Hasto mengajukan upaya lain. Yakni, Judicial Review kepada Mahkamah Agung tanggal 24 Juni 2019.
Kemudian, menandatangani surat nomor: 2576/ex/dpp/viü/2019 tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan Judicial Review.
Namun, setelah ada putusan dari Mahkamah Agung, KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Oleh sebab itu, Hasto meminta Fatwa kepada MA.
Karenanya upaya-upaya tersebut belum berhasil, maka Hasto bekerja sama dengan Harun Masiku, berupaya menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan dan anggota Bawaslu Agustinus Tio Fridelina.
“Saudara Wahyu merupakan Kader PDI Perjuangan yang menjadi Komisioner di KPU,” beber Jenderal Polisi Bintang Tiga tersebut.
Baca juga : Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku
Kemudian, tanggal 31 Agustus 2019, Hasto menemui Wahyu Setiawan dan memintanya untuk memenuhi dua usulan yang diajukan oleh DPP PDIP, yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel.
Hasto bersama Harun Masiku, lewat Saeful Bahri, dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, kemudian memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sejumlah 19 ribu dolar AS (Rp 307 juta dalam kurs saat ini) dan 38.350 dolar Singapura (Rp 456 juta) pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019.
“Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari HK,” tutur Setyo.
Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny dalam pemberian suap kepada Wahyu dan Agustiani.
Atas perbuatannya, Hasto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Perintangan Penyidikan
Selain kasus dugaan suap, Hasto juga dijerat KPK sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan kasus suap pengurusan PAW anggota DPR.
Baca juga : Pertamina Perkuat Posisi di Pasar Karbon Indonesia
"Pada saat proses tangkap tangan oleh KPK pada 8 Januari 2020, saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya (Nur Hasan), di Rumah Aspirasi, Jl. Sutan Syahrir, tempat HK biasa berkantor, untuk menelepon HM Harun Masiku) dan memerintahkan merendam hp (handphone) dalam air dan segera melarikan diri,” ungkap Setyo.
Kemudian, ditambahkan Setyo, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi, dia memerintahkan salah satu pegawainya untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan KPK.
“Saudara HK juga mengumpulkan beberapa saksi dan mengarahkan, memberikan doktrin, memberikan penekanan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” tuturnya.
Dalam perkara ini, Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya