Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kembali ke Metode Semula, KPK Umumkan Tersangka Setelah Sprindik Terbit
Selasa, 24 Desember 2024 23:46 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengubah metode pengumuman tersangka.
Sebelumnya, di era Ketua KPK dijabat Firli Bahuri, penetapan tersangka diumumkan bersamaan dengan upaya penangkapan maupun penahanan.
Saat ini, di masa kepemimpinan Ketua KPK Setyo Budiyanto, kebijakan tersebut dikembalikan ke semula.
Baca juga : Geledah Gedung BI, KPK Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Setyo Budiyanto menyatakan pimpinan periode 2024-2029 sepakat untuk mengumumkan tersangka sesaat setelah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terbit.
“Konferensi pers ini biasanya kan dulu-dulu dilakukan pada saat bersamaan dengan penahanan. Berdasarkan kebijakan pimpinan sekarang, dalam rangka akuntabilitas dan mempertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat, segera sesaat setelah Sprindik itu dibuat, kita tidak akan menunggu sampai diumumkan penahanan, supaya para pihak yang terlibat sudah tahu statusnya sebagai apa,” ujar Setyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Hal itu disampaikan Setyo setelah mengumumkan status Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara dugaan suap PAW Anggota DPR yang menjerat Harun Masiku.
Baca juga : Setahun, KPK Jerat 163 Tersangka Kasus Korupsi
KPK menggelar ekspose atau gelar perkara pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu dan menerbitkan dua Sprindik pada Senin (23/12/2024) kemarin.
“Kami tidak ingin ini menjadi informasi agak liar. Sesaat setelah, bisa satu hari, dua hari atau satu minggu (akan diumumkan kepada publik). Prinsipnya akuntabilitas,” tegasnya.
Selain Hasto, dalam perkara dugaan suap tersebut, KPK juga menetapkan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.
Baca juga : Peringati HUT ke-17 Tahun, LKPP Hadirkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Berintegritas
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya