Dark/Light Mode

Konflik Kepengurusan PMI, Agung Laksono Berharap Menhum Gelar Mediasi Kedua Kubu

Jumat, 27 Desember 2024 14:22 WIB
Agung Laksono. (Foto: Ist)
Agung Laksono. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Agung Laksono memberikan apresiasi pernyataan Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, terkait belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) kepengurusan PMI yang dipimpin Jusuf Kalla.  

Sebagai informasi, Supratman menegaskan, berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI, lembaga ini tidak memerlukan SK formal sebagai dasar legalitas, melainkan hanya pengakuan yang bersifat administratif.  

Baca juga : Kepengurusan PMI Disahkan Menkum, JK Plong

"Di AD/ART PMI memang tidak disyaratkan adanya SK dari siapapun, hanya berbentuk pengakuan,” ujar Supratman di Jakarta, Kamis (26/12/2024).

Merespons pernyataan Menkum, Agung Laksono menyatakan pernyataan tersebut memberikan peluang untuk mengungkap kepengurusan PMI yang sebenarnya.

Baca juga : Ini Penjelasan Bank Indonesia Mengenai Kedatangan Tim KPK

“Saya merasa bersukur, pada akhirnya akan bisa terungkap kepengurusan PMI yang sesungguhnya. Karena banyak opini tidak benar yang muncul terkait surat jawaban dari Surat Menteri Hukum RI No : M.HH-A1-11, tgl 19 desember 2024. Padahal itu bukan surat pengesahan,” kata Agung.

Untuk menyelesaikan dualisme kepemimpinan PMI, Agung mengusulkan agar Menkum segera memediasi kedua belah pihak. 

Baca juga : Aksi Sehat ASABRI, Langkah Besar untuk Generasi Emas

Ia berharap mediasi ini dapat memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan kronologi dan fakta terkait penyelenggaraan Munas PMI XXII.  

“Mediasi ini penting agar kita bisa mendapatkan solusi terbaik demi masa depan PMI sebagai lembaga kemanusiaan yang kredibel,” tutup Agung.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.