Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kapolri: Penyelesaian Kasus TPPO di 2024 Naik 114 Persen, Korban Turun 42 Persen
Selasa, 31 Desember 2024 22:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Polri terus meningkatkan upaya pemberantasan terhadap kejahatan perdagangan orang dengan membentuk Satuan Tugas atau Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri.
Sepanjang tahun 2024, Korps Bhayangkara berhasil menyelesaikan 621 perkara atau naik 331 perkara (114 persen), jika dibandingkan tahun 2023 sebanyak 290 perkara.
Baca juga : Kapolri: Angka Kecelakaan Mudik Nataru Turun Signifikan
“Peningkatan jumlah penyelesaian perkara ini tentunya juga berpengaruh pada menurunnya angka korban TPPO,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam acara Rilis Akhir Tahun 2024, di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).
Eks Kabareskrim Polri itu menambahkan, pada tahun 2024, terdapat 1.794 korban atau menurun 1.306 orang (42 persen), dibandingkan tahun 2023 sebanyak 3.104 orang.
Baca juga : Kapolri: Direktorat PPA Dan PPO Harus Jadi Leader Kesetaraan Gender
Terdapat beberapa perkara menonjol TPPO dengan beragam modus yang berhasil diungkap Polri sepanjang tahun 2024.
“Yaitu TPPO jaringan Jerman dengan 5 tersangka dan 110 korban, serta TPPO jaringan Australia dengan 2 tersangka dan 50 korban,” beber Sigit.
Baca juga : Komisi VIII Harap Kekurangan Penyelenggaraan Haji 2024 Tak Terulang
Melalui upaya pemberantasan TPPO yang didukung oleh stakeholder terkait, Sigit berharap mampu mengurangi dan menutup celah-celah jalur ilegal yang dijadikan jalur penyelundupan orang.
“Sehingga dapat mengurangi pendapatan negara, serta menjadi jalur penyelundupan berbagai jenis barang ilegal lainnya, seperti salah satunya narkoba, yang dapat merusak generasi penerus bangsa,” tandas Kapolri.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya