Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
PPN 12 Persen Hanya Untuk Barang Mewah, Menko BG: Presiden Lindungi Rakyat Kecil
Rabu, 1 Januari 2025 22:11 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Prabowo Subianto membuka lembaran Tahun Baru 2025 dengan kabar menggembirakan. Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen resmi dibatalkan.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan (BG) mengatakan pembatalan kenaikan PPN menjadi 12 persen ini merupakan hadiah Tahun Baru untuk rakyat dari Presiden Prabowo.
“Sebagaimana pesan Bapak Presiden sebelum pergantian tahun, beliau berharap seluruh masyarakat Indonesia diberikan anugerah, kebaikan, kedamaian dan kesejahteraan,” kata Menko BG dalam keterangannya, Kamis (2/1).
Baca juga : Apresiasi Kenaikan PPN Hanya bagi Barang Mewah, Marwan Cik Asan: Keputusan Tepat
Penerapan tarif PPN 12 persen, sebagaimana disampaikan Presiden, hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini dikonsumsi oleh kalangan orang kaya.
“Maka, di awal tahun ini, Bapak Presiden memberikan hadiah istimewa berupa pembatalan kenaikan PPN dari rencana 12 persen menjadi tetap 11 persen,” lanjut Menko BG.
Mantan Kepala BIN ini menjelaskan, pembatalan PPN 12 persen merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat.
Baca juga : PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Pengamat: Daya Beli Rakyat Tetap Terjaga
Kabar baik lainnya, PPN 0 persen untuk barang dan jasa kebutuhan pokok tetap diberlakukan.
“Semoga dengan keputusan ini, masyarakat tidak perlu khawatir. Karena pemerintah akan terus berusaha mensejahterakan rakyat dan mewujudkan Indonesia yang semakin maju,” tegasnya.
Keputusan strategis ini sebelumnya diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo kemarin, Selasa (31/12) di Kantor Kementerian Keuangan. Prabowo menegaskan, kebijakan pajak ini dirancang untuk menciptakan pemerataan ekonomi tanpa membebani rakyat kecil.
Baca juga : PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, DPR: Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
Selain itu, pembatalan kenaikan PPN 12 persen ini juga tetap disertai dengan serangkaian paket stimulus untuk masyarakat yang sudah dicanangkan sebelumnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya