Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, DPR: Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
Rabu, 1 Januari 2025 02:16 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - DPR mengapresiasi sikap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang memutuskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah.
Kebijakan menaikkan tarif pajak hanya untuk barang mewah itu diputuskan pemerintah dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Keputusan itu dinilai telah mengedepankan kepentingan rakyat kecil.
"DPR memberikan apresiasi kepada pemerintah Prabowo-Gibran yang telah menerima aspirasi rakyat dan DPR," ucap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (31/12/2024).
Baca juga : Prabowo Disambut Antusias Di Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin
Dia menerangkan, hasil pertemuan pada 5 Desember 2024, antara perwakilan DPR dengan Presiden Prabowo telah memutuskan beberapa hal. "Kemudian hasil keputusan itu pada hari ini diumumkan oleh Presiden Prabowo menjadi penerapan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak yang pro rakyat," ucapnya.
Ketua Harian Partai Gerindra itu mengatakan, ada tiga poin yang diputuskan Pemerintah Prabowo dalam merespons aspirasi rakyat terkait kenaikan PPN tersebut.
Pertama, tarif PPN yang naik 1 persen dari 11 menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah. Kedua, Pemerintah menetapkan tidak ada kenaikan tarif PPN terhadap barang dan jasa lain selain yang masuk kategori mewah.
Baca juga : Prabowo Pastikan, Kenaikan PPN 12 Persen Hanya Untuk Barang Mewah
"Untuk barang dan jasa selain barang mewah tidak ada kenaikan PPN dan tetap dikenakan tarif lama 11 persen," katanya.
Ketiga, Pemerintah memutuskan untuk tetap tidak menerapkan tarif PPN terhadap barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat. "Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini bebas dari tarif PPN tetap diberikan fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif nol persen, masih tetap berlaku," ucap Dasco.
Menurut dia, pendapatan pemerintah untuk APBN 2025 usai menerapkan kebijakan ini diperhitungkan hanya sebesar Rp 3,2 triliun. Padahal, potensi penerimaan negara jika PPN 12 persen diberlakukan pada semua barang dan jasa mencapai Rp 75 triliun.
Baca juga : Jokowi: Sudah Disejutui DPR, Pemerintah Wajib Laksanakan
"Ini tentunya pilihan yang sulit bagi Pemerintah, namun kami apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah yang lebih mengedepankan kepentingan rakyat kecil," kata Dasco.
Dia mengajak seluruh masyarakat di Tanah Air untuk bersatu dan mendoakan pemerintahan Prabowo-Gibran bisa mengemban tugas sebagai pemimpin negara dengan baik. Terpenting, mampu membawa kemajuan bagi Indonesia.
"Kita berdoa agar pemerintah dengan rakyat bersatu untuk kemajuan Indonesia, selamat Tahun Baru 2025," kata Dasco.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya