Dark/Light Mode

Sambut Baik Putusan MK Soal PT, Sultan: Pemilu Harus Tetap Efisien

Kamis, 2 Januari 2025 23:36 WIB
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamuddin. Foto: Istimewa
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamuddin. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamuddin menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (Presidential Threshold) 20 persen.

Menurutnya, putusan tersebut telah sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat. Bahwa proses politik kandidasi calon presiden dan wakil presiden perlu dilakukan secara terencana, terbuka dan bebas oleh setiap partai politik.

"Dengan ketetapan nol persen, setiap partai akan semakin memberikan perhatian pada proses kaderisasi. Karena sudah menjadi kewajibannya partai politik untuk menyiapkan kader terbaiknya sebagai bakal calon pemimpin nasional," ujar Sultan melalui keterangan resminya, Kamis (2/1/2025).

Mantan wakil gubernur Bengkulu itu menyampaikan apresiasi kepada para hakim MK. Dengan putusan tersebut, semua putra-putri terbaik bangsa berpeluang dicalonkan sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Baca juga : Hormati Putusan MK, NasDem: Pemerintah Dan DPR Bakal Bentuk Norma Baru Syarat Calon Presiden

"Kami atas nama lembaga DPD termasuk menjadi pihak yang menggugat pasal 22 UU 7 tahun 2017 itu ke MK. Namun gugatan puluhan pihak penggugat ditolak oleh MK saat itu," kisahnya.

Meskipun nol persen, lanjut Sultan, proses Pilpres harus tetap dilaksanakan secara efisien dan efektif.

"Agar proses Pilpres tidak perlu dilaksanakan lebih dari satu kali dan meningkatkan legitimasi politik pemimpin nasional terpilih," tegasnya.

Mantan aktivis KNPI itu mengatakan bahwa tanpa ketentuan presidential Threshold, diharapkan budaya musyawarah pengusulan calon presiden di MPR kembali dihidupkan.

Baca juga : Biden Bawa Pesan Damai, Trump Sindir Lawan Politik

Hal ini dilakukan agar terjadi pembentukan maksimal dua poros kekuatan politik pengusung capres-cawapres.

Selain itu, Sultan juga meminta agar waktu pelaksanaan pilpres dan pileg perlu kembali dilakukan secara terpisah. Pemilihan legislatif dulu baru kemudian pemilihan presiden.

Diketahui, MK menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. Hal ini diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK RI, Suhartoyo.

Baca juga : Dukung Perubahan, PMI Sulut: Organisasi PMI Harus Relevan Dan Kredibel

Suhartoyo menerangkan, norma pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945.

Adapun pasal yang dinyatakan bertentangan tersebut berkaitan dengan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik. Pasal 22 UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi sebagai berikut:

"Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 % (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya."

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.