Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Wajib Tahu! Mulai 2025, Batas Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun, Ini Aturannya
Selasa, 7 Januari 2025 21:44 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Para pekerja di Indonesia harus bersiap dengan perubahan aturan pensiun. Batas usia pensiun pekerja naik menjadi 59 tahun, berlaku mulai Januari 2025.
Aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, yang mengatur bahwa batas usia pensiun bertambah satu tahun setiap tiga tahun sekali, hingga mencapai 65 tahun.
“Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” demikian bunyi Pasal 15 ayat 3 dalam PP Nomor 45 Tahun 2015 yang dikutip, Selasa (7/1).
Baca juga : Amankan Libur Nataru 2025, PU Prioritaskan Pengawasan di Daerah Rawan Bencana
Kenaikan usia pensiun ini juga menjadi dasar dalam pelaksanaan program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK). Dengan aturan ini, pekerja yang memasuki masa pensiun tetap bisa menikmati manfaat jaminan sosial, yang bertujuan untuk mempertahankan taraf hidup layak bagi peserta maupun ahli warisnya.
Awalnya, usia pensiun pekerja Indonesia ditetapkan 56 tahun melalui PP 45 Tahun 2015. Kemudian, sejak 1 Januari 2019, usia pensiun bertambah menjadi 57 tahun, dan terus naik satu tahun setiap tiga tahun sekali. Dengan demikian, pada 2025, batas usia pensiun resmi naik menjadi 59 tahun.
Dampaknya? Para pekerja memiliki waktu lebih panjang untuk mempersiapkan dana pensiun. Dengan masa kerja yang lebih lama, jumlah tabungan pensiun yang dikumpulkan juga bisa semakin besar. Selain itu, kenaikan ini memberi kesempatan bagi pekerja untuk memanfaatkan manfaat jaminan pensiun lebih maksimal dari BPJS TK.
Baca juga : KP2MI Dan Kemenlu Bahas Penguatan Pekerja Migran Indonesia
Bukan hanya Indonesia, tren menaikkan batas usia pensiun juga terjadi di banyak negara. Pemerintah menilai, dengan bertambahnya harapan hidup dan dinamika ekonomi, menaikkan usia pensiun adalah langkah strategis untuk menjaga kesejahteraan pekerja di masa tua.
Namun, kebijakan ini tentu menimbulkan pro dan kontra. Sebagian pekerja menganggap usia pensiun yang lebih panjang memberi peluang lebih besar untuk menabung, sementara yang lain merasa harus bekerja lebih lama sebelum menikmati masa pensiun.
Pemerintah memastikan bahwa program jaminan pensiun dari BPJS TK tetap memberikan perlindungan bagi pekerja yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Dengan aturan baru ini, pekerja diharapkan bisa lebih matang dalam merencanakan masa tua mereka, baik dari sisi keuangan maupun kesehatan.
Baca juga : Mahfud Batal Hadiri Pelantikan Presiden, Pilih Tengok Ibunda Di Surabaya
Dengan semakin dekatnya tahun 2025, para pekerja perlu mulai menyesuaikan perencanaan pensiun mereka. Semakin lama bekerja, semakin banyak dana yang bisa dikumpulkan untuk hari tua. Maka dari itu, memahami aturan ini sejak sekarang sangat penting agar masa pensiun tetap nyaman dan sejahtera.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya