Dark/Light Mode

Terjadi Di Pesisir Tangerang

Senayan Telusuri Pemagaran Laut Sepanjang 30 KM

Jumat, 10 Januari 2025 08:00 WIB
Perahu nelayan melintas di dekat pagar laut misterius di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). (Foto: ANTARA FOTO/Alif Bintang/aaa/Spt)
Perahu nelayan melintas di dekat pagar laut misterius di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). (Foto: ANTARA FOTO/Alif Bintang/aaa/Spt)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemagaran laut menggunakan bambu sepanjang 30 kilometer (Km) di pesisir Tangerang, Banten, viral di media sosial. Politisi Senayan turun langsung mengecek kebenarannya.

Pemagaran laut yang membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, Tangerang, itu, pertama kali diketahui oleh nelayan setempat. Setelah itu, mereka melapor ke perwakilan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI). HNSI kemudian mengadukan ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, 14 Agustus 2024.

DKP Banten menindaklanjuti laporan tersebut, 19 Agustus 2024 dengan mendatangi lokasi pagar laut misterius untuk mengecek langsung. Saat itu, panjang pagar laut baru sekitar 7 km.

Penasaran apa yang terjadi di pesisir Tangerang, Anggota Komisi IV DPR, Johan Rosihan dan Riyono terjun langsung. “Info yang saya terima dari warga, nanti selesai diuruk akan ada penambahan lagi 5 km ke arah kanan dari batas yang dipagar sekarang,” kata Johan, dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).

Baca juga : Flu Burung Merebak Di Amerika Dan Jepang

Johan mengkritik kegiatan pemagaran ini karena menyusahkan nelayan ketika menangkap ikan. Kasus ini telah memicu keresahan di kalangan nelayan setempat karena menghalangi akses mereka ke area penangkapan ikan, meningkatkan biaya operasional, dan mengancam keberlanjutan mata pencaharian mereka.

Menurut dia, nelayan adalah tulang punggung ekonomi pesisir. Hak mereka atas akses laut harus dilindungi. “Kasus ini adalah pengingat bagi kita semua bahwa pengelolaan laut harus mengutamakan keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau kecil, kata dia, pemanfaatan wilayah pesisir harus dilakukan dengan izin resmi dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat setempat. Selain itu, setiap kegiatan yang berpotensi merusak ekosistem laut diwajibkan memiliki analisis dampak lingkungan (Amdal) sesuai dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Bagaimana tanggapan Pemerintah? Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono menyatakan, telah mengutus Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk melihat langsung lokasi yang dipagar. Trenggono juga meminta anak buahnya untuk mengecek izin pemagaran.

Baca juga : Mayoritas Kebakaran Akibat Korsleting Listrik

Apabila tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), Menteri Trenggono memastikan, akan mencabutnya. “Pasti dicabut, artinya bangunan-bangunan yang ada di situ ya harus dihentikan,” imbuh Trenggono, di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/1/2025).

Ketika ditanya apakah pagar laut ada kaitannya dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Trenggono belum mengetahui pasti. “Saya nggak tahu itu,” katanya.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga telah menyegel perairan laut Tangerang yang dipagar tersebut. Hal itu diketahui dari sepanduk berwarna merah bertuliskan peringatan yang dipasang di atas cerucuk bambu pemagaran.

Menurut Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho, pemagaran dilakukan di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi. Sehingga menimbulkan kerugian bagi nelayan dan kerusakan ekosistem pesisir.

Baca juga : Aston Villa Vs West Ham United, Misi Perpanjang Rekor Kemenangan

“Kami hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” sebut Pung.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto mengaku, lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.

KKP juga melakukan analisis foto drone dan arcgis. Hasilnya, kondisi dasar perairan merupakan area rubble dan pasir dengan jarak lokasi pemagaran dari perairan pesisir berdasarkan garis pantai sejauh kurang lebih 700 meter.

“Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” pungkas Sumono. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.