Dark/Light Mode

Gugat Penetapan Tersangka, Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan Ke PN Jaksel

Jumat, 10 Januari 2025 19:37 WIB
Foto: Tedy Kroen/RM.
Foto: Tedy Kroen/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDlP) Hasto Kristiyanto menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangka. Permohonan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Jumat (10/1/2025).

Permohonan tersebut telah diregister dengan nomor: 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkaranya adalah Djuyamto.

"Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan, yaitu pada hari Selasa, 21 Januari 2025," sambungnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap buronan Harun Masiku terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Baca juga : KPK Juga Geledah Rumah Hasto Kristiyanto di Kebagusan, Sita Catatan

Bahkan sebagian besar uang suap berasal dari Hasto. Jumlah uang suap yang dialirkan sebanyak 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 683,4 juta.

Uang suap itu diberikan Hasto bersama-sama Harun Masiku, mantan kader PDIP Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku advokat.

Dana itu diberikan kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan; dan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.

Suap diserahkan dalam rentang 16-23 Desember 2019, dengan rincian 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura.

"Agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumatera Selatan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Desember 2024.

Baca juga : Tak Penuhi Panggilan KPK, Hasto Minta Diperiksa Setelah HUT PDIP

"Bahwa dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, HK mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan DTI dalam memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan," bebernya.

Penetapan tersangkanya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Selain itu, Hasto juga dijerat sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan kasus suap Harun Masiku.

Perintangan penyidikan dilakukan Hasto bersama-sama Saeful Bahri yang berupaya menggagalkan penyidikan kasus suap terkait PAW anggota DPR RI dimaksud.

Setyo menguraikan, upaya perintangan penyidikan Hasto dilakukan saat terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus suap ini pada 8 Januari 2020 lalu.

Baca juga : KPK Panggil Hasto Kristiyanto Hari Ini, Diperiksa Sebagai Tersangka

"HK memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No. 12A yang kerap digunakan sebagai kantor oleh HK) untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri," tuturnya.

Kemudian pada 6 Juni 2024, ketika ia belum diperiksa sebagai saksi di kasus ini oleh KPK, Hasto memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel. Hal ini agar ponsel tersebut tidak ditemukan penyidik KPK.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.