Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Perkara Suap Vonis Ronald Tannur
Kejagung Masih Telusuri Keterlibatan Pihak Lain
Minggu, 12 Januari 2025 06:10 WIB
Sebelumnya
Masing-masing mendapatkanuang sebesar 38 ribu dolar Singapura untuk saksi ED, sebesar 36 ribu dolar Singapura untuk saksi M, dan sebesar 36 ribu dolar Singapura untuk saksi HH. Sedangkan 20 ribu dolar Singapura disiapkan untuk Ketua PN Surabaya, RS, lalu 10 ribu dolar Singapura untuk panitera pengganti, S.
Hingga dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh penyidik Kejagung pada 23 Oktober 2024, uang itu masih disimpan oleh tersangka ED.
Sanksi Etik
Baca juga : RI Masuk BRICS Bukan Hasil Kerja Semalam
Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto menuturkan, tiga hakim PN Surabaya yang jadi tersangka penerima suap, yakni ED, M, dan HH, telah dipecat. Tidak hanya itu, lima aparatur PN Surabaya dijatuhi sanksi disiplin berat.
“Tim Pemeriksa Bawas MARI telah melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap terlapor dan pihak-pihak terkait lainnya. Dan laporan hasil pemeriksaan telah disampaikan oleh Pimpinan MA. Adapun hasil pemeriksaan yang disampaikan Tim Pemeriksa Bawas kepada Ketua MAdiperoleh hasil terhadap para terlapor telah terjadi pelanggaran kode etik,” terang Yanto.
Diketahui, dua pimpinan PN Surabaya yang mendapat sanksi berat yaitu RS eks Ketua PN Surabaya dan DJM eks Wakil Ketua PN Surabaya.
Baca juga : Kebakaran Hutan Makin Ganas, Los Angeles seperti Neraka
Lalu, dua panitera pengganti berinisial Y dan UA serta seorang juru sita berinisial RA yang turut dijatuhi sanksi.
“Saudara R yang dahulu Pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya melakukan pelanggaran disiplin berat terhadap yang bersangkutan dan dijatuhi hukuman non-palu selama 2 tahun,” kata Yanto.
“Saudara D dahulu Pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya melakukan pelanggaran disiplin ringan, oleh karenanya terhadap yang bersangkutan dijatuhi sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis,” lanjut Yanto.
Baca juga : Soal Pagar Laut Di Pesisir Tangerang, Prabowo Turun Tangan
Sanksi disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan dijatuhkan kepada RA, Y, dan UA. [OSP]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya