Dark/Light Mode

Pro MBR, Prabowo Hapuskan Biaya BPHTB

Rabu, 15 Januari 2025 10:32 WIB
Presiden Prabowo
Presiden Prabowo

RM.id  Rakyat Merdeka - Kabar baik untuk masyarakat kecil, Pemerintah akan menghapuskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kebijakan ini diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil, memastikan pemerataan akses hunian layak dan mengurangi beban ekonomi masyarakat kurang mampu.
 
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, kebijakan penghapusan BPHTB adalah program unggulan Presiden Prabowo.

Selain biaya BPHTB, biaya percepatan layanan persetujuan bangunan gedung (PBG) juga dihapuskan.

"Ini adalah perintah, dan kami laksanakan. Kita harus ingat bahwa Presiden adalah pemegang, penanggung jawab terakhir pemerintahan, baik pusat maupun daerah," kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/1).

Baca juga : BP Haji Benarkan Prabowo Akan Ketemu MBS, Bahas Kuota Haji

Mendagri menekankan, kebijakan ini bukan hanya arahan dari pemerintah pusat, melainkan juga tanggung jawab daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Eks Kapolri ini berharap setiap daerah segera bertindak cepat agar masyarakat, khususnya yang membutuhkan hunian layak dapat merasakan manfaat kebijakan ini. Keterlambatan penerapan, menurut dia, dapat merugikan masyarakat kurang mampu.

Cegah Pungli 

Terkait dengan implementasi, Mendagri mendorong daerah lain untuk meniru sistem dan inovasi layanan PBG yang diterapkan oleh Kota Tangerang.

Baca juga : Insya Allah, Biaya Haji 2025 Turun

Menurutnya, sistem ini berhasil mengurangi waktu pelayanan hingga 4 jam, bahkan 59 menit dengan memanfaatkan teknologi informasi yang transparan dan efisien.

"Nah, sekarang, dengan adanya terobosan 4 jam, bahkan ada yang tadi 59 menit, bagi saya really remarkable, luar biasa, amazing ya terobosannya," kata Tito.

Mendagri juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Tangerang yang menerapkan sistem pembayaran daring langsung ke bank sehingga mencegah praktik pungutan liar.

Layanan PBG di Tangerang dilakukan di mal pelayanan publik dengan pengawasan aparat, seperti polisi dan jaksa sehingga memberikan transparansi dan kepercayaan kepada masyarakat.

Baca juga : Teguh Pendirian Soal Makan Bergizi Gratis, Prabowo: Ini Tekad Saya!

Selain itu, Tito menegaskan, bahwa pihaknya akan memantau langsung progres implementasi kebijakan ini di daerah-daerah yang belum melaksanakannya.

Ia mendorong pemerintah daerah untuk segera membuat regulasi yang relevan agar kebijakan prorakyat ini dapat dirasakan secara merata di seluruh Indonesia.

"Bulan depan, saya akan absen lagi daerah-daerah mana saja yang sudah mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah. Kalau ada, ya kami berikan apresiasi," pungkasnya

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.