Dark/Light Mode

Kreditor Harap Bukalapak Segera Tunaikan Kewajiban

Rabu, 15 Januari 2025 12:19 WIB
Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat menggelar sidang  perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan pihak Pemohon, yakni PT Harmas Jalesveva serta pihak tergugat yakni PT Bukalapak.com Tbk, Selasa (14/1/2025).
Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat menggelar sidang perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan pihak Pemohon, yakni PT Harmas Jalesveva serta pihak tergugat yakni PT Bukalapak.com Tbk, Selasa (14/1/2025).

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Harmas Jalesveva, selaku kreditor berharap PT Bukalapak.com Tbk dapat segera melaksanakan kewajibannya membayar utang senilai Rp107 miliar. 

Permintaan ini muncul seiring adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memvonis Bukalapak untuk membayar ganti rugi kepada PT Harmas Jalesveva sebesar Rp107 miliar pada Rabu (12/4). Vonis tersebut dijatuhkan lantaran Bukalapak terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca juga : Dewi Keadilan: Senang, Kecewa

Untuk itu, perusahaan mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pegadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (14/1).

"Pengajuan PKPU ini untuk memastikan hak-hak sebagai kreditor terpenuhi sesuai putusan pengadilan," ujar Kuasa Hukum PT Harmas Jalesveva, Jery Tambunan dalam keterangannya Rabu (15/1)

Baca juga : Lindungi Data Nasabah, Ini Sederet Upaya BRI Tingkatkan Keamanan Siber

Ia menegaskan, bahwa langkah PKPU ini diambil sebagai bentuk upaya penagihan atas tindakan yang dilakukan oleh PT Bukalapak.com Tbk yang harus membayar kerugian sebesar Rp 107 miliar kepada PT Harmas Jalesveva. 

Pihaknya berharap melalui proses PKPU ini, perusahaannya bisa mendapatkan haknya atas keadilan hukum atas perbuatan hukum yang dilakukan oleh PT Bukalapak.com Tbk 

Baca juga : Mentan: Harga Gabah Dan Jagung Naik Sesuai Arahan Presiden

AVP of Media and Communications Bukalapak, Fairuza Ahmad Iqbal sebelumnya mengatakan, pihaknya menghargai putusan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung, yang telah disampaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami hargai putusan itu, namun sehubungan dengan keputusan ganti rugi tersebut, tidak serta merta bisa segera dilakukan mengingat ada prosedur hukum yang harus dipenuhi oleh para pihak," tegas Fairuza.
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.