Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, per Jumat (17/1/2025), dari total 124 pejabat Kabinet Merah Putih yang Wajib Lapor, sebanyK 101 telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara alias LHKPN.
“Atau mencapai sekitar 81 persen,” ujar Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo lewat pesan singkat, Jumat (17/1/2025).
Dia merinci, dari 52 Menteri/Kepala Lembaga Setingkat Menteri, sejumlah 46 orang telah melaporkan LHKPN-nya.
Baca juga : Kontemplasi Menjelang 100 Hari Kabinet Merah Putih
Kemudian dari 57 Wakil Menteri/Wakil Kepala Lembaga Setingkat Menteri, sejumlah 46 telah menyampaikan laporan harta kekayaannya.
“Sementara dari 15 Utusan Khusus/Penasihat Khusus/Staf Khusus, sejumlah 9 orang telah lapor LHKPN-nya,” ungkapnya.
KPK, lanjut Budi, juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Sekretariat Kabinet, dan instansi terkait untuk mengingatkan kembali para Wajib Lapor yang belum menyampaikan LHKPN-nya.
Baca juga : Solidaritas Kabinet Merah Putih Untuk Reformasi Bangsa
“Agar segera melaporkannya sebelum batas waktu 21 Januari 2025,” imbau Budi.
Apabila dalam pengisian LHKPN terdapat kendala, Budi memastikan, KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dan bantuan dalam pengisian dan pelaporannya.
LHKPN yang telah diterima, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administratif oleh KPK, dan akan dipublikasikan pada laman: e-lhkpn.kpk.go.id.
Baca juga : 34 Anggota Kabinet Belum Lapor Kekayaan Ke KPK
“Sehingga masyarakat bisa mengaksesnya secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi,” tandasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya