Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
PPN 12 Persen Hanya Untuk Barang Mewah
Prabowo Disambut Antusias Di Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin
Selasa, 31 Desember 2024 21:18 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Presiden RI Prabowo Subianto disambut antusias oleh masyarakat yang berkumpul di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, usai memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya dikhususkan untuk barang mewah.
Kepastian itu disampaikan Prabowo, usai menghadiri Rapat Tutup Buku Tahunan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jakarta, Selasa (31/12/2923).
Di sekitar Hotel Kempinski, Thamrin kumpulan masyarakat yang sedang menikmati momen malam jelang pergantian Tahun Baru 2025, mengerubungi mobil Maung putih bikinan Pindad yang dinaiki Prabowo, saat melintasi kawasan tersebut. Sepulangnya dari Gedung Kementerian Keuangan.
Prabowo pun keluar dari sunroof mobil. Dia menyempatkan diri menyapa rakyat yang menyambut hangat dirinya.
Baca juga : Soal PPN 12 Persen, Gus Yahya: Pandangan Pemerintah Perlu Didengar Secara Utuh

Prabowo menyalami tangan-tangan rakyat yang berkumpul dan mengambil foto serta video dirinya. "Pak Prabowo, Pak Prabowo," seru kerumunan orang-orang yang menyambut Presiden ke-8 RI.

Sebelumnya, dalam Rapat Tutup Buku Tahunan, Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang dan jasa selain barang dan jasa mewah yang dikonsumsi golongan masyarakat berada atau mampu.
Baca juga : PKB Dukung PPN 12 Persen Hanya Untuk Barang Mewah
"Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah, tidak ada kenaikan PPN. Yakni sebesar yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku sejak 2022," kata Prabowo, mengacu pada PPN tarif lama, yaitu 11 persen.
Prabowo menjelaskan, PPN 12 persen tidak berlaku bagi barang-barang di luar yang sudah kena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM).
"Yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu. Contoh pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan oleh masyarakat papan atas, kapal pesiar, yacht, rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah," jelasnya.
Disebutkan pula, tarif PPN nol persen masih tetap berlaku untuk barang dan jasa yang merupkan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini dapat fasilitas pembebasan dari pajak.
Baca juga : Srikandi PKB: PPN 12% Cermin Prinsip Keadilan
"Untuk barang jasa yang dibutuhkan masyarakat, banyak yang tetap diberi pembebasan PPN. Seperti kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum," beber Prabowo.
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo juga menegaskan komitmen pemerintah untuk selalu berpihak kepada rakyat, dengan menciptakan sistem perpajakan yang adil.
"Pemerintah akan terus berupaya menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat," tegas Prabowo.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya