Dark/Light Mode

Eks Pejabat Kemenkeu: Sasaran Utama PPN 12 Persen Adalah Orang Super Kaya

Kamis, 2 Januari 2025 15:25 WIB
Presiden Prabowo Subianto. (Foto : Ist)
Presiden Prabowo Subianto. (Foto : Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Dirjen Bea Cukai, Permana Agung Dradjattun memuji keputusan Presiden RI Prabowo Subianto yang menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% hanya untuk barang-barang mewah.

Ia mengatakan penerapan PPN 12% khusus untuk barang mewah menjadi bukti nyata bahwa kebijakan perpajakan Indonesia kini telah mengarah pada keadilan. “Dengan sasaran utama pada kalangan super kaya,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (2/1).

Dia mengatakan bahwa pajak atas kekayaan yang lebih ekstensif sudah harus mulai digagas. Sebab, menurutnya, ini akan menghapus ketimpangan-ketimpangan ekonomi. Ia pun mengusulkan agar pemerintah mengkaji ulang tax bracket. Karena menurutnya, pemerintah perlu menciptakan kebijakan yang adil dan berpihak kepada rakyat kecil dalam hal perpajakan.

Baca juga : Prabowo Pastikan PPN 12 Persen Hanya Untuk Barang Mewah

"Sehingga betul-betul mengarah kepada orang-orang superkaya karena orang superkaya sudah terlalu banyak menikmati passive income,” ungkap Permana.

“Sangat berbeda dengan orang-orang yang setiap hari masih harus berpikir tentang kehidupan esok harinya tanpa pekerjaan," katanya menambahkan.

Permana mengatakan keputusan Prabowo ini menunjukkan kebijakan perpajakan sudah mulai berlaku adil. Selain itu, ia menilai kebijakan ini dapat menghilangkan ketimpangan ekonomi. Ia mengusulkan agar kebijakan perpajakan yang baru ini tidak dihitung menggunakan format PPN (Value Added Tax), tetapi menggunakan format PPnBM (PPN Barang Mewah).

Baca juga : Golkar Nilai Prabowo Terbukti Pro Rakyat

“Ini pun sebenarnya dari perspektif struktur perpajakan, akan lebih optimal jika menggunakan konsep cukai (excise),” jelas Permana.

Lebih jauh, Permana berharap aturan baru ini dapat diterapkan tanpa ada kebocoran dan ketidakefektifan perpajakan.

"Identifikasi, evaluasi serta penertiban atas segala bentuk kebocoran-kebocoran, ketidakefektifan perpajakan, sampai kepada evaluasi Tax Expenditure, agar segala fasilitas yang diberikan oleh negara dengan segala pertimbangan ekonomi yang positif harus benar-benar dipilih dan dipilah,” jelasnya.

Baca juga : Tok! Menkeu Sri Mulyani Resmi Teken PMK Tentang PPN 12 Persen, Berlaku Hari Ini

“Agar benar-benar mencapai sasaran yang diinginkan secara transparan dan berkeadilan,” tutup Permana.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.