Dark/Light Mode

Tanggapi Pencabutan Pagar Laut Oleh TNI AL, Menteri KP: Tunggu Dulu Dong!

Minggu, 19 Januari 2025 16:37 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. Foto: Instagram/swtrenggono
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. Foto: Instagram/swtrenggono

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, meminta pencabutan pagar laut sepanjang 30 kilometer di Pantai Tanjung Pasir, Teluknaga, Tangerang, Banten, ditunda hingga penyidikan selesai. Karena menurutnya pagar bambu tersebut merupakan barang bukti penting untuk mengungkap pelaku kegiatan ilegal tersebut.

“Pencabutan kan tunggu dulu dong, kalau sudah tahu siapa yang menanam kan lebih mudah (penyidikan),” ujar Trenggono dilansir ANTARA, di Badung, Bali, Minggu (19/1).

Baca juga : Kunjungi Pasar Lama, Menteri Komdigi Sebut Kota Tangerang Keren!

Ia menyayangkan pembongkaran pagar laut yang dilakukan oleh TNI AL. Karena, pagar laut tersebut merupakan barang bukti yang harus tetap terjaga sampai proses hukum tuntas. 

“Saya dengar berita ada pembongkaran oleh institusi Angkatan Laut, saya tidak tahu, harusnya itu barang bukti setelah dari hukum sudah terdeteksi, terbukti, sudah diproses hukum, baru bisa (dicabut),” tegasnya.

Baca juga : Senayan Minta Polri Perketat Pengawasan

Meski demikian, ia memastikan penyidikan tetap berjalan. KKP telah menyegel pagar laut tersebut untuk memudahkan proses hukum lebih lanjut. Hingga kini, KKP belum menerima pengajuan izin terkait keberadaan pagar bambu itu. 

“Kalau ada pengajuan, kami harus memeriksa detail perairannya untuk memastikan tidak masuk kawasan konservasi. Tapi itu tidak ada pengajuan, sehingga kami lakukan penyegelan,” ungkapnya.

Baca juga : Rencana Penggunaan Mobil Maung Untuk Menteri, Mensesneg: Ya Jadi Dong

Dari sisi kewenangan, KKP berwenang memberikan sanksi administratif kepada pihak-pihak terkait. Adapun sanksi hukum dan penghitungan potensi kerugian negara menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup. “Dari sisi lingkungan, saya kira Menteri Lingkungan Hidup yang bisa menghitung (kerugian). Kalau dari kami, kegiatan (ilegal) di laut itu dari sisi administratif,” tambah Trenggono.

Sebelumnya, TNI AL bersama nelayan setempat membongkar sebagian pagar laut yang membentang dari garis Pantai Tanjung Pasir hingga Pantai Kronjo. Dalam operasi itu, sekitar 600 personel TNI AL dan 30 kapal nelayan dikerahkan untuk menyingkirkan dua kilometer pagar bambu tersebut. Danlantamal III Jakarta, Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto, menjelaskan pembongkaran dilakukan secara bertahap dengan melibatkan unsur-unsur TNI AL dan masyarakat nelayan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.