Pemerintah Turunkan Harga BBM Kapal 30–200 GT Jadi Rp15.000 per Liter
Pemerintah menetapkan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi nelayan pengusaha yang memiliki kapal berukuran 30 GT hingga 200 GT sebesar Rp15.000 per liter. Kebijakan yang merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto itu diharapkan dapat menekan
Selasa, 14 Juli 2026 11:05 WIB