Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.
Selain Karna, KPK juga menahan Kepala Bidang Bina Marga Pekerjaan umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Jati, yang juga menyandang status tersangka dalam perkara yang sama.
“Untuk kepentingan penyidikan, dimulai tanggal 21 Januari 2025 sampai dengan tanggal 9 Februari 2025, penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari ke depan terhadap tersangka KS dan EPJ di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Selasa (21/1/2025) petang.
Karna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga : KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Semarang
Asep memaparkan, pada tahun 2021, Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah program PEN yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas PUPP tahun 2022.
Namun, pada tahun 2022, Pemkab Situbondo batal menggunakan dana PEN dan kemudian menggunakan dana DAK.
Selanjutnya dalam pengadaan barang dan jasa, paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemkab Situbondo tahun 2021–2024, Karna dan Eko diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan.
Karna disebut meminta ‘uang investasi’ atau ijon kepada beberapa calon rekanan dengan nilai sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan.
Baca juga : KPK Dan Polri Tingkatkan Sinergi Pemberantasan Korupsi
Atas perintah Karna, Eko memerintahkan kepada jajaran pegawai di Dinas PUPP untuk melakukan pengaturan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo sehingga memenangkan rekanan-rekanan yang ditunjuk oleh Karna.
Setelah rekanan-rekanan mendapatkan dana pencairan pekerjaan, Eko melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo meminta fee sebesar 7,5 persen dari nilai pekerjaan yang didapatkan oleh rekanan-rekanan tersebut.
Karna disebut menerima pemberian ‘uang investasi’ atau ijon melalui orang-orang kepercayaannya sekurang kurangnya sebesar Rp 5.575.000.000 (Rp 5,575 miliar).
"Sedangkan tersangka EPJ menerima ‘uang fee’ secara langsung dan melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo sekurang-kurangnya sebesar Rp 811.362.200 (Rp 811 juta),” ungkap Asep.
Baca juga : H-2 Tahun Baru, Stok Sembako Aman, Harganya Stabil
Dia memastikan, tim penyidik akan melengkapi alat bukti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menelusuri aset Karna.
Pada Pilkada 2024 ini, Karna Suswandi kembali mencalonkan diri sebagai bupati. Ia berpasangan dengan Khoirani. Mereka kalah dengan pasangan Yusuf Rio Wahyu Prayogo-Ulfiyah.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya