Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sibuk Kampanye Pilkada
Bupati Situbondo Belum Bisa Penuhi Panggilan KPK
Minggu, 10 November 2024 06:10 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut perkara dugaan korupsi alokasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN), serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.
Namun, dua tersangka yang dipanggil dalam kasus ini, belum bisa memenuhi panggilan KPK. “Tersangka 1 (Bupati Situbondo KS) tidak hadir karena dalam persiapan Pilkada. Tersangka 2 (Kepala Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang EP) minta penjadwalan ulang karena sakit,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Sabtu, 9 November 2024.
Tim penyidik KPK memanggil kedua tersangka untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sehari sebelumnya, Jumat, 8 November 2024. Sebelumnya, Tessa memastikan, KPK bisa melakukan penahanan terhadap Bupati Situbondo KS, meskipun tersangka kembali mencalonkan diri sebagai calon bupati Situbondo di Pilkada 2024. Apalagi, KS sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga : Ke Luar Negeri 16 Hari, Prabowo Kasih Pesan Kabinet Fokus Kerja
“Sepanjang tidak ada kendala kesehatan, maka semua tersangka yang ada di tahapan penyidikan itu akan dilakukan penahanan,” kata Tessa, kepada wartawan, Jumat malam.
Namun terkait waktu pastinya, bergantung kepada perkembangan penyidikan yang tengah berlangsung. Jika terkait Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), biasanya menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara.
Sementara jika terkait pasal suap (UU Tipikor), menunggu pemberkasan atau pemeriksaan saksi nyaris rampung atau sekitar 80 hingga 90 persen selesai.
Baca juga : Kondisi APBN Sampai Oktober 2024: Penerimaan 2.200 T, Belanjanya 2.500 T
Menurut Tessa, tidak ada formula yang pasti terkait penahanan seorang tersangka. Tapi yang pasti, semua tersangka tentu bakal ditahan dan wajib ditahan. “Cuma kapannya itu melihat situasi,” ucapnya.
Dalam perkara rasuah ini, KPK telah menetapkan dua orang penyelenggara negara di Pemkab Situbondo sebagai tersangka. Tessa menjelaskan, keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024.
Kedua tersangka tersebut ialah Bupati Situbondo KS dan Kepala Dinas PUPR inisial EP. Pengumuman mereka sebagai tersangka diungkap pada 27 Agustus 2024 lalu. “Keduanya merupakan Penyelenggaran Negara Pemerintah Kabupaten Situbondo,” ujar Tessa kala itu.
Baca juga : Gandeng BPPIK, Erick: Bersih-bersih BUMN Jalan Terus
Sayangnya, Tessa belum membeberkan konstruksi perkara dan perbuatan melawan hukum kedua tersangka dimaksud. Kontruksi perkara biasanya diungkapkan saat penahana tersangka.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu, 10 November 2024 dengan judul Sibuk Kampanye Pilkada, Bupati Situbondo Belum Bisa Penuhi Panggilan KPK
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya