Dark/Light Mode

Hasil Temuan Mbak Titiek

Pagar Bambu 30 KM Di Laut Tangerang Habiskan Rp 12 M

Rabu, 22 Januari 2025 08:25 WIB
Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025). (Foto: Inilah.com/Clara)
Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025). (Foto: Inilah.com/Clara)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, Trenggono dipanggil Presiden Prabowo Subianto ke Istana Negara, Jakarta, Senin (20/1/2025). Melalui kesempatan itu, ia melaporkan ke Presiden soal duduk permasalahan pagar laut yang menjadi perhatian publik.

Diungkapkan Trenggono, praktik ini masif dilakukan pada 2024, dengan melibatkan terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang ia tegaskan sebagai tindakan ilegal.

Menurutnya, pagar laut ini dirancang untuk menahan sedimentasi agar tanah secara perlahan muncul di permukaan. “Di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat, jadi itu sudah jelas ilegal juga. Pemagaran itu dilakukan agar tanah semakin naik karena sedimentasi tertahan,” terangnya.

Baca juga : Saling Memaafkan, Menteri Satrio Vs ASN Didamaikan Mayor Teddy

Trenggono menyebut, pagar laut yang dibangun secara terstruktur memiliki potensi untuk mengubah lautan menjadi daratan seiring waktu. Hal ini dikarenakan fungsi pagar tersebut yang menahan abrasi, sehingga tanah yang terbawa oleh ombak dapat tertahan dan mengendap.

Ia menjelaskan bahwa reklamasi alami ini dapat menghasilkan daratan dalam jumlah yang signifikan hingga puluhan ribu hektar. “Saya melaporkan kepada Bapak Presiden, dari 30 hektar itu bisa menjadi sekitar 30 ribu hektar. Itu angka yang sangat besar,” urainya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan, pihaknya tengah menginvestigasi untuk mengungkap kebenaran hal tersebut. Nusron telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod

Baca juga : Hari Pertama Jadi Presiden, Donald Trump Banyak Tingkah

Langkah ini bertujuan memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. “Data dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan sejak tahun 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga tahun 2024,” ungkap Nusron.

Dari hasil penelusuran awal, Nusron mengungkapkan bahwa di lokasi tersebut telah diterbitkan sebanyak 263 bidang sertifikat. Rinciannya, 234 bidang berupa SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, terdapat pula 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan tersebut.

Jika hasil koordinasi dan pengecekan membuktikan bahwa sertifikat-sertifikat tersebut berada di luar garis pantai, evaluasi dan peninjauan ulang akan segera dilakukan.

Baca juga : Airlangga: Optimalisasi DHE SDA Kedepankan Kepentingan Nasional Indonesia

“Apabila ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun,” pungkasnya. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.