Dark/Light Mode

KPK Usut Korupsi Proyek Flyover Di Pekanbaru

Kerugian Negara Diduga Mencapai Rp 60,8 Miliar

Kamis, 23 Januari 2025 07:15 WIB
Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu. (Foto: Khairizal Anwar/Rakyat Merdeka/RMid)
Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu. (Foto: Khairizal Anwar/Rakyat Merdeka/RMid)

 Sebelumnya 
Lalu pada pada 8 Januari 2018, diumumkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) lelang manajemen konstruksi (MK) proyek pembangunan flyover.

Sehari berikutnya, PT YK cabang Pekanbaru mendaftar. Namun dalam pendaftarannya, NR memakai nama orang lain untuk menjadi tim leader demi memenuhi syarat lelang.

Pada 14 Januari 2018, YN menetapkan HPS dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebesar 159,3 miliar. Nilainya tak jauh berbeda dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Baru pada 26 Januari 2018, dilakukan pengumuman LPSE proyek flyover.

Baca juga : Baleg DPR Bahas Pemberian Izin Ormas Kelola Tambang

Menurut Asep, penyusunan HPS tidak dibuat perhitungan detail serta tanpa didukung data ukur. Juga tidak disertai dengan perubahan gambar desain.

Adapun tersangka TC (Dirut PT SHJ) menyetujui pembua­tan KSO dengan PT SC dalam rangka melaksanakan paket pekerjaan. Meskipun awalnya ia meminta PT SHJ menjadi subkontraktot yang menyedia­kan material beton, agregat base, dan aspal.

“ES mengunggah dokumen prakualifikasi pada aplikasi LPSE menggunakan akun PT SJ, untuk lampiran daftar personel menurut dokumen klasifikasi yang tersebut,” kata Asep.

Kemudian pada 21 Februari 2018, dilakukan penandatanganan surat perjanjian paket proyek pembangunan flyover dis­etujui oleh DEP selaku Kadis PUPR Riau. Nilai kontraknya Rp 1,3 miliar dengan masa kerja 10 bulan.

Baca juga : Bulog Dipatok Serap Tiga Juta Ton Beras

“Ini untuk paket-paketnya. Jadi nanti, dibagi-bagi. ES menghitung harga penawaran saudara CE PT CSH KSO92 persen dari nilai HPS, yaitu Rp 146,6 miliar,” lanjut Asep

Terdapat kerugian negara dalam pekerjaan proyek flyover simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soetta tersebut. Hal ini setelah KPK menggandeng ahli konstruksi Institut Teknologi Bandung (ITB), untuk melakukan perhitungan harga yang wajar.

“Dengan perhitungan harga wajar, mortar busa dihitung sirko lomo dan lain-lain han­ya Rp 58,9 miliar. Ditambah dengan biaya konsultan sekitar Rp 554 juta, jasa pengawas Rp 1 miliar, maka total kerugian itu bisa mencapai Rp 60 miliar lebih,” sebut Asel.

Namun, nilai kerugian neg­ara ini masih bersifat semen­tara. Asep bilang, KPK bakal menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk perhitungan nilai kerugian negara secara resminya.

Baca juga : Stabilitas & Transformasi Kunci Ekonomi RI Tumbuh

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. [YUD]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.