Dark/Light Mode

KPK Lelang Tanah Milik Mantan Bupati Garut

Senin, 21 Januari 2019 15:02 WIB
Anggota KPK dalam sebuah konfrensi pers.
Anggota KPK dalam sebuah konfrensi pers.

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK kembali melakukan lelang eksekusi terhadap barang-barang rampasan terkait tindak pidana korupsi. Kali ini yang dilelang berupa dua buah bidang tanah.

Dalam keterangan resmi di portal KPK.go.id, komisi anti rasuah tersebut melelang tanah bangunan Villa seluas 1.350 M² dan satu bidang tanah kosong seluas 6.600 M². Keduanya terletak di Blok Cigereleng, Kelurahan Mekargalih Kecamatan Tarogong Kidul, Garut .

Baca juga : Jokowi Bangun Rumah Komunitas Pemangkas Rambut Di Garut

Lelang tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1655K/PID/2008 tanggal 24 Nopember 2008 atas nama Agus Supriadi yang telah berkekuatan hukum tetap. Agus Supriadi adalah mantan Bupati Garut terkait kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Garut tahun 2004-2007.

Jaminan yang harus dikeluarkan peserta untuk mengikuti lelang tanah ini diketahui sebesar Rp3.948.496.000 dengan uang jaminanRp1.000.000.000.

Baca juga : Memaafkan Tanpa Melupakan

Cara penawarannya penawaran tertutup dengan terlebih dahulu mengakses di www.lelang.go.id. Batas akhir penawaran pada Selasa (12/02/2019). Pelunasan harga lelang paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. “Tempat pelaksanaan lelang di ruang Lelang KPKNL Tasikmalaya, Jl. Ir H Juanda No. 19 Tasikmalaya,” demikian pernyataan pengumuman tersebut. (IPL)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :