Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tersandung Kasus Money Politics

Mantan Bupati Semarang Terancam 2 Tahun Penjara

Sabtu, 10 November 2018 20:06 WIB
Mantan Bupati Semarang, Siti Ambar Fathonah (Foto: IG @sitiambarfathonah)
Mantan Bupati Semarang, Siti Ambar Fathonah (Foto: IG @sitiambarfathonah)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus dugaan politik uang mantan Bupati Semarang Siti Ambar Fathonah mulai digelar, Jumat (9/11). Jika terbukti, caleg DPRD Jawa Tengah dari Partai Golkar ini diganjar 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp 24 juta.

Siti Ambar didakwa atas pelanggaran Pemilu Legislatif (pileg) dalam bentuk money politics atau politik uang. Surat dakwaan Fathonah dibacakan Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Perwira Putra Bangsawan. Putra mengatakan, calon legislator partai berlambang beringin ini didakwa telah memberikan amplop berisi uang Rp 300 ribu, kepada panitia perhelatan wayang dalam acara sedekah dusun di Desa Pakopen, Kecamatam Bandungan, Kabupaten Semarang, pada 23 September 2018.

Baca juga : Waduh, Yusril Nyerang Terus

Sebelum pemberian amplop, di acara dan tempat sama, Fathonah di atas panggung meminta dukungan kepada warga untuk memilihnya sebagai caleg Partai Golkar untuk DPRD Jateng dengan nomor urut 3. Saat melakukan perbuatannya, Siti Ambar tidak sendiri. Dia ditemani caleg Partai Golkar lainnya, Sarwono.

Atas perbuatannya, Fathonah dan Sarwono diduga melanggar Pasal 521 atau 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Ancaman hukuman untuk Pasal 521 dan 523, pidana penjara setinggi-tingginya 2 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 24 juta,” ujarnya.

Baca juga : Jokowi Sebut Politisi Genderuwo, Itu Prabowo Pak?

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Ungaran Raharjo Budi Kisnanto menjelaskan, barang bukti Fathonah dan Sarwono adalah rekaman elektronik. Pengajuan barang bukti ini berdasarkan Pasal 5 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Barang bukti yang kami ajukan ke persidangan itu asalnya dari Bawaslu, kemudian diserahkan kepada Kepolisian. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2008 dan Nomor 50 Tahun 2009, barang bukti elektronik yang diajukan cukup hasil rekaman. Bukan alat perekamnya," ujar Kisnanto.

Penguatan pembuktian politik uang itu, akan dibuktikan dalam persidangan Senin (12/11) mendatang, dengan agenda pembacaan saksi-saksi. Menanggapi dakwaan itu, penasihat hukum terdakwa Siti Ambar dan Sarwono, Muhammad Sofyan mengatakan, pihaknya tidak menyampaikan eksepsi atau keberatan karena terdakwa telah memahami dakwaan tersebut. 

Baca juga : OSO Yakin Jokowi Menang 79 Persen

“Tanggapan itu nanti, dalam pokok perkara. Kita lihat saja keterangan-keterangan atau pembuktian jaksa. Termasuk, menyiapkan saksi meringankan,” ujar Sofyan.[SSL]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.