Dark/Light Mode

Nusron Pecat 6 Pegawai

Urusan Pagar Laut, Seret Ke Meja Hijau

Jumat, 31 Januari 2025 08:05 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid (kanan) dan sejumlah pejabat mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid (kanan) dan sejumlah pejabat mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Persoalan pagar laut mulai dibahas DPR. Di hadapan anggota dewan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengaku telah memecat 6 orang pegawainya yang terlibat dalam penerbitan hak atas tanah di wilayah laut.

Komisi II DPR mengundang Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Nusron Wahid untuk mengikuti rapat kerja di Gedung DPR, Kamis (30/1/2025). Salah satu agenda yang dibahas adalah permasalahan pagar laut yang membentang di pesisir pantai Kabupaten Tangerang, Sidoarjo dan Bekasi.

Dalam pemaparannya, Nusron menyampaikan hasil analisis internalnya mengenai adanya Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) di Kelurahan Kohod dan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. “Ada 263 bidang hak guna bangunan dan 17 bidang hak milik,” sebut Nusron.

Baca juga : Resmi Dibuka! BRI UMKM EXPO(RT) Dan Microfinance Outlook 2025 Jadi Bukti Nyata Komitmen BRI Berdayakan UMKM

Menteri yang berasal dari Partai Golkar ini menjelaskan, kementeriannya telah membatalkan sejumlah hak atas tanah di wilayah tersebut. Pembatalan dilakukan karena adanya proses pembuktian yuridis yang tidak sah, prosedur yang tidak tepat, serta tidak adanya fakta material.

“Sisanya masih on progress kita cocokkan. Apakah nambah? Potensinya bisa nambah. Kami efektif bekerja baru empat hari. Kami sudah dapat 50 bidang tanah,” sebutnya.

Dari hasil investigasi, Kementerian ATR/BPN juga merekomendasikan untuk mencabut lisensi Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB) yang melakukan survei dan pengukuran lahan di wilayah tersebut.

Baca juga : Gerindra: PR Masih Banyak

Sedangkan di wilayah Sidoarjo, Nusron mengatakan, akan membatalkan dua dari tiga HGB pagar laut di Kelurahan Segorotambak, Kecamatan Sedati. Diketahui ada tiga HGB di wilayah ini yang dimiliki PT Surya Inti Permata seluas 285,1652 hektar, PT Semeru Cemerlang 152,3655 hektar dan PT Surya Inti Permata 219,3178 hektar.

Berikutnya, Nusron mengatakan, persoalan pagar laut yang membentang di pesisir pantai Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi murni kesalahan pegawainya.

Dia menjelaskan, munculnya pagar itu berawal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2021. Kala itu, pemerintah menerbitkan sebanyak 89 SHM bagi 67 warga yang mencakup tanah darat di kawasan perkampungan dengan total luas 11,263 hektar.

Baca juga : Hariyanto Dan Parisman Adu Pengaruh Di Musda Riau

Namun, lanjut Nusron, pada Juli 2022 terjadi perubahan data pendaftaran tanah tanpa melalui prosedur resmi. “Kegiatan pendaftaran tanah menjadi penerimanya 11 orang berupa perairan, laut. Luas totalnya 72,571 hektar,” sebutnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.