Dark/Light Mode

Nusron Pecat 6 Pegawai

Urusan Pagar Laut, Seret Ke Meja Hijau

Jumat, 31 Januari 2025 08:05 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid (kanan) dan sejumlah pejabat mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid (kanan) dan sejumlah pejabat mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat, Nusron telah memeriksa delapan pegawainya yang terlibat dalam penerbitan hak atas tanah di wilayah laut Kabupaten Tangerang, Sidoarjo maupun Bekasi. Dari delapan orang itu, enam orang sudah dilakukan pemecatan.

Mereka yang terlibat adalah JS (eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang), SH (eks Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran), ET (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan), WS (Ketua Panitia A), YS (Ketua Panitia A), NS (Panitia A), LM (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET), KA (eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran).

Meski Kementerian ATR/BPN telah memberikan sanksi tegas, Anggota DPR Komisi II Deddy Yevri Sitorus menilai, hal tersebut belum cukup. Menurutnya, semua oknum yang terlibat perlu dibawa ke ranah hukum.

Baca juga : Resmi Dibuka! BRI UMKM EXPO(RT) Dan Microfinance Outlook 2025 Jadi Bukti Nyata Komitmen BRI Berdayakan UMKM

Politisi PDIP ini menyampaikan, jika hanya diberi sanksi berupa pemecatan maka hal serupa akan terus berulang dan menjadi ladang cuan bagi mafia tanah. “Maka saya kira tidak hanya sanksi berat tapi harus proses hukum, karena ini kejahatan bukan malpraktek yang hanya konsekuensi sanksi,” pintanya.

Permintaan serupa sebelumnya juga pernah disampaikan mantan Menko Polhukam Mahfud MD agar aparat penegak hukum terjun ke lapangan untuk mengusut tuntas praktik mafia tanah di balik pemagaran laut.

Mahfud menegaskan, laut tidak boleh dimiliki siapapun, baik perusahaan maupun perorangan karena hanya boleh dimiliki negara. Jika ada penerbitan hak di atasnya, Mahfud menekankan ada unsur kolusi di baliknya.

Baca juga : Gerindra: PR Masih Banyak

“Ini pelanggaran hukum luar biasa, perampokan terhadap kekayaan negara, perampokan terhadap sumber daya alam yang dilindungi Undang-Undang,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip Kamis (30/1/2025).

Oleh karena itu, Mahfud mendesak Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepolisian untuk turun tangan mengusut dugaan rasuah di balik penerbitan SHM maupun SHGB. “Jangan sampai kasusnya hilang,” tegasnya.

Di saat yang sama, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut menelusuri aliran dana terkait kisruh pagar laut di Kabupaten Tangerang. Namun, hasilnya belum bisa disampaikan karena masih jadi materi penyelidikan. “PPATK melakukan penelusuran dan akan disampaikan kepada penyidik terkait,” ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Kamis (30/1/2025). [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.