Dark/Light Mode

12 Hari Menghilang, Oknum TNI Ketahuan Aniaya Wanita Hingga Tewas Di Kontrakan

Jumat, 31 Januari 2025 20:07 WIB
Kontrakan korban pembunuhan oknum TNI. Foto: Ist
Kontrakan korban pembunuhan oknum TNI. Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Seorang oknum prajurit TNI AD dari Yonif 318/Kostrad diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian seorang wanita berinisial N di sebuah kontrakan di Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Kasus ini terungkap setelah prajurit tersebut menghilang tanpa izin dari kesatuannya sejak 19 Januari 2025. Kesatuan Yonif 318/Kostrad kemudian melakukan pencarian dan berhasil menangkapnya di Medang, Kabupaten Tangerang.

“Memang benar ada oknum anggota TNI AD dari kesatuan Yonif 318/Kostrad yang melakukan tindakan tidak hadir tanpa izin (desersi) dari satuan sejak 19 Januari 2025,” ujar Kapendam Jaya Kolonel Inf Deki R Putra, Jumat (31/1).

Baca juga : 100 Hari Pemerintahan Prabowo, Gemira: Satu Persatu Janji Kampanye Ditunaikan

Saat diperiksa di satuan, pelaku mengakui telah melakukan tindakan kekerasan terhadap korban yang menyebabkan korban meninggal dunia. Denpom Jaya 1/Tangerang bersama kesatuan pelaku segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) di kontrakan korban untuk melakukan pengecekan.

“Setelah benar ditemukan korban di TKP, maka segera dievakuasi ke RSUD Tangerang untuk dilakukan autopsi dan langkah-langkah selanjutnya,” jelas Deki.

Kini, pelaku telah ditahan di Denpom Jaya 1/Tangerang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak TNI juga telah berkoordinasi dengan Polres Tangerang Selatan untuk penanganan kasus ini.

Baca juga : Digitalisasi Pertamina Perkuat Ketahanan Energi Hingga Pelosok Negeri

Kolonel Deki menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani sesuai komitmen penegakan hukum, tanpa ada intervensi.

“Pimpinan TNI AD sesuai dengan komitmennya akan memproses anggota sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan bukti-bukti hasil pemeriksaan yang menunjukkan tindakan yang melanggar hukum,” kata Deki.

Lebih lanjut, TNI AD menyampaikan permohonan maaf atas insiden ini dan menegaskan bahwa perbuatan pelaku bersifat pribadi serta tidak mencerminkan institusi.

Baca juga : 26 Hari Berkeliaran, WNA Buronan AS Ditangkap Imigrasi

“Apabila ada perbuatan yang dilakukan oknum, itu adalah pribadi dan bukan mewakili institusi,” tegasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.