Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
26 Hari Berkeliaran, WNA Buronan AS Ditangkap Imigrasi
Jumat, 10 Januari 2025 10:29 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil mengamankan TJC, warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) atas kasus eksploitasi seksual.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menerangkan, TJC merupakan buronan lembaga penegakan hukum AS, US Marshals.
Ia mengatakan, penangkapan ini adalah bukti nyata komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga integritas hukum dan melindungi Indonesia dari pelaku kejahatan internasional.
“Kerja sama yang erat dengan berbagai pihak, termasuk Kedutaan Besar Amerika Serikat, sangat membantu proses ini,” ujar Godam.
Sebagai informasi, US Marshals merupakan lembaga penegakan hukum AS. US Marshals bertanggung jawab atas semua tahanan federal, dari penangkapan hingga penyerahan ke penjara.
Godam melanjutkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar AS untuk proses hukum selanjutnya.
Baca juga : Bos HSBC: Indonesia Seperti Berlian Yang Menyala Di Mata Investor
Adanya kerja sama dengan mitra luar negeri diyakini bakal mengoptimalisasi kinerja pengawasan. Aksi para pelaku di Indonesia juga bisa dicegah.
“Melalui kolaborasi ini para penjahat atau pelaku kejahatan internasional dapat diminimalisir sedemikian rupa,” tuturnya.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman menambahkan, berdasarkan data perlintasan pelaku berada di Indonesia sejak 4 Desember 2024.
Pelaku masuk dari Malaysia lalu ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Cengkareng, Tangerang.
“Total dia berada di Indonesia sudah 26 hari buron,” ungkapnya.
Penangkapan berhasil dilakukan pada 30 Desember 2024 setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Tim Penyidikan Ditjen Imigrasi serta koordinasi intensif dengan Kedutaan Besar AS.
Baca juga : Berkedok Pemandu Lagu, 12 PSK Asal Vietnam Diamankan Imigrasi di Muara Karang
Berkat patroli siber yang dilakukan oleh tim, lokasi pelaku terdeteksi melalui sistem perpanjangan izin tinggal via online. Mengetahui keberadaan pelaku, tim langsung terjun ke lapangan.
“Tim gabungan melakukan pengamanan dengan sigap dan tanpa kendala,” tuturnya.
TJC menghadapi tuduhan atas beberapa tindak pidana serius, yaitu eksploitasi seksual dan percobaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
Tersangka melanggar Pasal 18 United States Code (USC), Bab 2251(a) dan 2251(e).
“Tindakan ini mencakup produksi materi eksploitasi seksual anak,” jelasnya.
Selain itu, ia juga didakwa atas kepemilikan pornografi anak, yang melanggar Pasal 18 USC, Bab 2252A(a)(5)(B) dan 2252A(b)(2), yang melibatkan penyimpanan atau memiliki gambar-gambar eksplisit anak di bawah umur dengan maksud untuk didistribusikan atau konsumsi pribadi.
Baca juga : Bernadya, Borong Piala AMI, Nangis Tapi Kocak
Tindakan-tindakan ini menempatkan TJC dalam proses hukum di bawah yurisdiksi Pengadilan Distrik Selatan Iowa, AS.
“Penangkapan dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang. Saat itu TJC mengajukan perpanjangan izin tinggal kunjungan,” kisahnya.
Yuldi menyatakan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap orang asing di Indonesia. Peningkatan pengawasan dilakukan khususnya yang terindikasi terlibat dalam kejahatan internasional.
Setelah diamankan, TJC dipindahkan ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami memastikan bahwa Indonesia tidak menjadi tempat berlindung bagi pelaku kejahatan lintas negara," pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya