Dark/Light Mode

Resmi Berlaku Tahun 2026

Pemerintah Gencarkan Sosialisasi UU KUHP Baru

Minggu, 2 Februari 2025 07:25 WIB
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto: Istimewa)
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), resmi berlaku pada 2 Januari 2026. Kitab hukum terbaru itu tidak lagi menggunakan pendekatan terhadap kejahatan dan hukuman berat kepada pelaku, tapi pada pemulihan, perbaikan, dan reintegrasi sosial.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, KUHP terbaru tidak lagi menempatkan hukum pidana sebagai sarana balas dendam. Menurutnya, kitab baru itu menempatkan hukum pidana dengan tiga sisi utama yang menjadi paradigma hukum pidana modern, yakni keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.

“Target utama sosialisasi KUHP adalah para penegak hukum. Selanjutnya, masyarakat luas,” ujar Eddy, sapaan Edward Omar Sharif Hiariej di Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

Dia mengakui, saat ini sebagian besar masyarakat masih terpengaruh oleh paradigma lama, yang ingin menghukum para pelaku kejahatan dengan hukuman seberat-beratnya. “Apalagi kalau kita yang menjadi korban. Tapi, itu paradigma kuno,” cetusnya.

Eddy berharap, penerapan prinsip-prinsip baru dalam hukum pidana Indonesia, dapat menggantikan paradigma lama dalam KUHP. Sebab, salah satu perubahan signifikan dalam UU tersebut, adalah adanya penekanan terhadap keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.

Baca juga : BGN Perlu Segera Evaluasi Mekanisme Pembayaran

“Prinsip-prinsip ini akan membawa perubahan besar dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Sebab, kita tidak lagi melihat hukum pidana sebagai alat balas dendam,” ucapnya.

Lebih lanjut, Eddy menjelaskan paradigma hukum dalam KUHP terbaru, yakni keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif. Pertama, sebut dia, keadilan korektif.

Menurutnya, hal itu bertujuan untuk mengoreksi perilaku pelaku kejahatan melalui sanksi yang tidak selalu berupa hukuman pidana berat atau penjara. Tapi, bisa juga sanksi administratif sesuai dengan konteks pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku.

“Keadaan korektif itu ditujukan kepada pelaku. Artinya, saat berbuat salah maka ada yang harus dikoreksi dengan mendapatkan sanksi,” imbuhnya.

Kedua, lanjut Eddy, keadilan restoratif. Prinsip ini berfokus pada pemulihan bagi korban, bukan hanya pada penghukuman pelaku. “Keadilan restoratif bukan hanya untuk menghukum pelaku, tapi juga memperbaiki kerusakan sosial yang terjadi akibat tindak pidana,” jelasnya.

Baca juga : Buronan KPK Bisa Gagal Diekstradisi Dari Singapura

Ketiga, kata Eddy, keadilan rehabilitatif. Menurut dia, keadilan ini berfokus pada perbaikan baik bagi pelaku maupun korban. “Artinya, pelaku tak hanya dikoreksi dan dihukum, tapi juga diberi kesempatan untuk memperbaiki diri. Begitu juga dengan korban,” tandasnya.

Eddy menambahkan, dirinya optimis sistem hukum pidana yang baru akan membawa Indonesia menuju keadilan yang lebih berkelanjutan dan komprehensif. Selain itu, prinsip keadilan yang lebih berfokus pada pemulihan, perbaikan, dan reintegrasi sosial, akan membuat masyarakat Indonesia bisa lebih memahami dan menerima perubahan ini.

Sosialisasi UU KUHP baru, juga menjadi perbincangan netizen di media sosial X. Akun @thepajajaran mengaku senang UU KUHP baru diterapkan tahun 2026. “KUHP baru mengutamakan keadilan restoratif, fokus pada pemulihan dan pengurangan overkapasitas penjara, bukan hukuman berat. Ini akan membawa paradigma hukum baru di Indonesia,” tulisnya.

“KUHP adalah bagian penting dari undang-undang yang mendefinisikan tindak pidana dan hukumannya di Indonesia,” cuit akun @riea_ngsih. “Namun, sebelum KUHP berlaku tahun 2026, aparat penegak hukum berupaya menegakkan pidana alternatif melalui konsep keadilan restoratif,” timpal akun @RidhaIntifadha.

Sementara itu, akun @catatanKQhati meminta Pemerintah menggencarkan sosialisasi KUHP baru kepada seluruh elemen masyarakat. “Agar tidak terjadi multitafsir terhadap KUHP Nasional yang akan diterapkan secara penuh pada 2026,” usulnya.

Baca juga : RI Stop Impor, Harga Beras Global Menciut

Senada, akun @my_ways08 juga mendukung sosialisasi terus digencarkan. “Sosialisasi KUHP harus terus dilakukan sebelum diterapkan, agar terjadi kesepahaman oleh semua pihak,” ucapnya.

“Yang pasti, hukum pidana terbaru akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia,” tegas akun @AliBejo. “Lihat aja entar begitu KUHP baru berlaku di 2026 (lebih mengutamakan denda untuk pelanggaran ringan),” sahut akun @ekky1995. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.