Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Ini Jenis Transportasi Yang Tetap Disubsidi Kemenhub, Meski Efisiensi Anggaran
Selasa, 4 Februari 2025 16:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemhub) menegaskan bahwa subsidi transportasi publik dan angkutan perintis tetap menjadi prioritas utama meski pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran. Hal ini menyusul penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan bahwa penghematan anggaran di Kemenhub dilakukan secara cermat, selektif, dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas.
“Sektor transportasi publik dan subsidi angkutan perintis yang berperan penting dalam mobilitas masyarakat, terutama bagi kelompok masyarakat rentan, tetap mendapatkan perhatian dan dukungan penuh,” ujar Menhub Dudy di Jakarta, Selasa (4/2).
Baca juga : Subsidi Transportasi Dipangkas Lebih 50 Persen, Kemiskinan Dan Macet Mengintai
Menhub menegaskan bahwa subsidi transportasi publik dan angkutan perintis akan tetap menjadi prioritas utama guna memastikan aksesibilitas, kesejahteraan sosial, serta keberlanjutan mobilitas yang terjangkau dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Kami akan memastikan bahwa layanan transportasi yang vital bagi masyarakat, terutama di daerah terpencil, tetap berjalan dengan baik,” tegas Dudy.
Ia berharap kebijakan ini dapat tetap mendukung kesejahteraan masyarakat serta menghubungkan seluruh wilayah Indonesia melalui layanan transportasi yang terjangkau dan berkelanjutan.
Baca juga : Indonesia Pesan Peralatan Pertanian Canggih Untuk Capai Swasembada Pangan
Beberapa program transportasi bersubsidi yang tetap berjalan antara lain:
1. Transportasi Darat
• Program Buy The Service (BTS) di Surakarta, Surabaya, Makassar, Palembang, Balikpapan, Banyumas dan penambahan di Manado serta Pontianak.
• Subsidi angkutan perintis dan kewajiban pelayanan publik (PSO) untuk angkutan kelas ekonomi.
2. Transportasi Laut
• Subsidi kapal perintis, kapal barang tol laut, kapal ternak, kapal rede, serta PSO kapal kelas ekonomi.
Baca juga : Menhub Pastikan Nataru Lancar
3. Transportasi Udara
• Subsidi angkutan udara perintis, baik untuk penumpang maupun kargo, serta subsidi BBM kargo untuk daerah terpencil.
4. Transportasi Perkeretaapian
• Subsidi layanan KA perintis dan PSO kereta kelas ekonomi, meliputi KA Jarak Jauh, KA Jarak Sedang, KA Lebaran, KA Jarak Dekat, KRL Jabodetabek, dan KRL Yogyakarta.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya